oleh

Pastikan Kebenaran Informasi Yang Beredar, Waka II DPRD Selum Sidak PT. MSS

ReferensiPublik.com – Waka II DPRD Seluma, Ulil Umidi, S.Sos, M.Si. Kamis pagi (8/10/2020) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS). Sidak yang dilakukan ini untuk memastikan status kepemilikan PT. MSS yang berinvestasi di Kabupaten Seluma yang dikabarkan telah dijual dan dikuasai oleh pribadi.

“Saya baca di pemberitaan media, bahwa PT. MSS ini telah dijual dan dikuasai oleh pribadi. Jadi saya ingin pastikan ini, dengan melakukan sidak langsung ke PT. MSS ini,” terang Ulil, Kamis (8/20/2020).

Ulil mengatakan DPRD Seluma mempunyai fungsi pengawasan. Sehingga harus sigap menyikapi setiap permasalahan yang terjadi, termasuk yang terjadi di PT. MSS. Agar tidak menimbulkan polemik yang akhirnya merugikan masyarakat juga Kabupaten Seluma. Sebab status lahan yang dikelola PT. MSS merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Pemkab Seluma selaku pemilik wilayah.

“Semua perusahan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Kami sangat mendukung keberadaan PT. MSS ini, sepanjang taat dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan tersebut,” kata Ulil.

Kedatangan Waka II DPRD Seluma ini disambut Kepala Tata Usaha (Ka. TU) PT. MSS, Indra. Dalam kesempatan itu langsung ditunjukan dokumen perusahaan, yang dilihat dengan detail oleh Waka II. Dari dokumen tersebut diketahui bahwa PT. MSS tersebut tidak dijual, tapi telah dipindah tangankan.

“Saya tidak ingin informasi yang beredar simpang siur di masyarakat. Jadi dengan sidak ini kita mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi. Jika nanti ada yang bertanya, kami bisa menjawab dan menerangkannya,” ungkap Ulil.

Sementara itu,  Kepala Tata Usaha PT. MSS menjelaskan bahwa PT. MSS tidak dijual, hanya dipindah tangankan. Pengelolaan maupun izinnya tetap atas nama PT. MSS sesuai dengan izin yang ada di Pemkab Seluma.

“Jadi kami luruskan informasi yang beredar, PT. MSS tidak dijual, hanya dipindah tangankan,” ujar Indra.

Indra mengungkapkan bahwa akta perubahan PT. MSS ini telah disampaikan dan dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, lengkap dengan berita acara rapat tertanggal 13 Desember 2018.

“Jadi tidak ada yang kami langgar, dokumen kita lengkap dan ini telah kita sampaikan ke DPMPPTSP Seluma,” ucap Indra.

Untuk diketahui, dilangsir dari WE Online Jakarta bahwa PT. Provident Argo Tbk bersama PT Mutiara Agam (MAG) menjual seluruh saham dalam entitas anak, yakni PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) seharga Rp 21,96 miliar kepada PT. Global Indo Bersaudara (GIB) dan PT Syarikat Tandikat Adidaya (STA).

Berdasarkan keterangan resmi di Bursa Efek Indoenesia, bahwa transaksi dilakukan pada 13 Desember 2018 lalu. Sebanyak 125.44 ribu saham dijual perseroan kepada GIB, sedangkan sebanyak 52.760 ribu saham diberikan kepada STA selaku pembeli saham.

Sebelumnya, Provident Argo memiliki 178.200 saham atau setara 99,44% saham di Mutiara Sawit Seluma. Sementara, Mutiara Agam memiliki 1.000 saham atau setara 0,56% di entitas anak tersebut. Dari transaksi ini, perseroan memperoleh tambahan pendanaan yang disebutkan untuk memperkuat arus kas dan permodalan perseroan.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *