oleh

Paripurna Dewan Kota Dengan Agenda Jawaban Walikota Terhadap Raperda PPA 2020

ReferensiPublik.com, Kota Bengkulu – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi pagi tadi (22/06) menyampaikan Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Ratu Agung dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto .
Wakil Walikota menjawab beberapa catatan fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna kemarin, diantaranya mengenai Perwal BPHTB yang dinilai memberatkan masyarakat Kota Bengkulu yang ingin menjual tanah atau melakukan balik nama atas tanah.
Menurut Wakil Walikota, Perwal mengenai BPHTB dibuat dengan melibatkan ahli dsri perguruan tinggi. Namun Wakil Walikota mengakui Perwal tersebut memberi ruang bagi pihak-pihak yang tidak mampu dalam balik nama atas tanah untuk diberik keringanan. Namun bagi pihak yang mampu, tetap diterapkan standar biaya yang telah ditetapkan dalam Perwal. BPHTB sendiri merupakan penyumbang PAD terbesar bagi Kota Bengkulu.
Sementara itu catatan mengenai refocussing anggaran yang sangat besar, dikatakan Wakil Walikota, dilakukan semata-mata demi pencegahan dan penyebaran covid-19 yang semakin meluas.
Di akhir Pidatonya, Wakil Walikota pun berjanji Pemerintah Kota terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah sehingga diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu.
Wakil Walikota pun mengucapkan apresiasi yang besar terhadap seluruh Fraksi DPRD Kota Bengkulu yang telah menyampaikan catatan-catatan konstruktif demi kepentingan kemajuan Kota Bengkulu.
Adv


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *