oleh

Mahfud MD: Putusan MK soal Angket KPK Bertentangan dengan 4 Putusan Sebelumnya

 

JAKARTA, RP- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Angket  Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin, MK menyatakan bahwa KPKmerupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR.

Namun, Mahfud mengingatkan, sebelumnya juga sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.

“Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya,” kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Putusan yang dimaksud yakni putusan atas perkara nomor PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.

Empat putusan tersebut juga sempat disinggung oleh empat hakim MK yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kemarin.

Pada intinya, keempat putusan itu menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di dalam ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Dan putusan-putusan itu sifatnya inkrah juga,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, dalam pembuatan sebuah Undang-Undang, maka UU yang baru dibentuk bisa menghapus UU lama. Namun, hal serupa tidak berlaku di pengadilan.

“Kalau di pengadilan putusan lama itu tak bisa dihapus dengan putusan baru. Yang berlaku itu yang pertama karena sudah inkrah,” kata Mahfud.

Mahfud pun berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi. Sebab, saat pansus dibentuk, masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif.

” Putusan MK  itu baru bisa berlaku ke depan,” kata dia.Mahkamah Konstitusi menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah. (kps)

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *