oleh

LKPD 2018, Bupati BU Harapkan Laporan Cepat Dibahas Lebih Lanjut

ReferensiPublik.com >> Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna tentang Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Senin (17/6/2019).

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, SE didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri unsur OPD, SKPD, FKPD dan tamu undangan lainnya.

Bupati Mian menyampaikan, bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 merupakan kelanjutan atas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018.

“Laporan LKPD ini harus disahkan dengan peraturan daerah bersama dengan DPRD dimana laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu,”sampainya.

Mian juga menjelaskan, laporan keuangan pemerintah daerah telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah (SAP).

“Laporan keuangan ini telah disusun atas 7 akun pelaporan yakni, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan silpa, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, mudah – mudahan cepat dibahas karena masih banyak agenda berikutnya yang harus dibahas bersama DPRD,” harpa Mian.

 (Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *