oleh

Lima Fraksi DPRD Kepahiang Setujui Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

ReferensiPublik.com – Lima Fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang menyetujui Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk di sah kan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023. Hal itu diutarakan oleh Fraksi-fraksi DPRD melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa, (24/10/2023).

Dalam laporan hasil pembahasan Pansus I yang disampaikan Ketua Pansus, Franco Escobar, S.Kom, pihaknya mendorong Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dapat disyahkan, mengingat apabila Raperda ini belum disyahkan hingga 5 Januari 2024, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang tidak dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.

“Pansus I telah melakukan serangkaian kegiatan dan pembahasan bersama stake holder terkait, dengan berfokus pada pemanfaatan aset daerah yang berpotensi bagi peningkatkan PAD. Sedangkan objek retribusi yang berhubungan langsung kepada masyarakat, maka penentuan tarif didasarkan atas kajian keekonomian masyarakat Kabupaten Kepahiang,” sampai Franco Escobar.

Terhadap laporan hasil pembahasan tersebut, lima fraksi DPRD yang menyetujui disyahkannya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah memberikan beberapa catatan.

Fraksi Nasdem melalui juru bicara Fraksi, Anudin, S.Sos mengingatkan OPD terkait untuk segera melengkapi dokumen yang tercantum dalam Pasal 124 PP Nomor 35 Tahun 2023. Hal itu dia sampaikan agar proses fasilitasi Kementerian nantinya dapat berjalan dengan baik.

“Tentunya hal itu diharapkan agar proses fasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Kepahiang di dua Kementerian RI dapat berjalan lancar, mengingat batas waktu pengesahan Raperda paling lambat 5 Januari 2024,” sampai Anudin, S.Sos.

Fraksi Golkar melalui Sekretaris Fraksi, Ansori M. kembali menegaskan bahwa Raperda dimaksud merupakan pelaksanaan atas UU. Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Maka hal itu perlu disesuaikan dengan baik dan tepat sasaran. Dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah jangan sampai membebani masyarakat, sehingga pungutan tersebut harus dikelola secara transparan, efisien, ekonomis dan bertanggung jawab,” tegas Ansori M.

Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui Sekretaris Fraksi, Drs. Basing Ado mengharapkan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan PAD, melalui retribusi PBB agar OPD terkait segera menghimpun data setiap desa dan kelurahan yang menjadi objek pajak di Kabupaten Kepahiang.

“Hal itu kami sampaikan karena selama ini terkesan proses penarikan PBB di desa dan kelurahan sedikit tertutup, sehingga PBB yang diharapkan menjadi sektor utama peningkatan PAD kita masih belum jelas jumlah seluruhnya,” ungkap Drs. Basing Ado.

Fraksi Demokrat melalui Wakil Ketua Fraksi, Taswin Nata Diningrat mengingatkan Bupati beserta perangkat daerah, bahwa dalam Raperda ini terdapat norma yang mendelegasikan supaya dibentuk peraturan pelaksanaan dalam bentuk Perbub.

“Untuk itu Fraksi Demokrat menegaskan supaya disusun Rancangan Peraturan Bupati dimaksud, dan melakukan proses penetapan segera setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda,” kata Taswin Nata Diningrat.

Selanjutnya Fraksi GPPIS melalui juru bicara Fraksi, Nyimas Tika Herawati, S.IP menuturkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan payung hukum sumber PAD untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut,” papar Nyimas Tika Herawati, S.IP.

Terhadap hal itu pemimpin rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang didampingi Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom., M.M. mengatakan dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda oleh Fraksi-fraksi DPRD, maka selanjutnya terhadap Raperda dimaksud akan dilakukan pengambilan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Hal itu akan kita laksanakan melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati pada esok hari, Rabu 25 Oktober 2023,” sebut Andrian Defandra, S.E., M.Si.

Untuk diketahui rapat paripurna ini dihadiri oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Turut hadir Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU, Wakil Bupati, H. Zurdi Nata, SIP, Unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMD, beserta Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *