oleh

Lagi Sedot Ganja, Remaja Sengkuang Diringkus

SELUMA. RP – Yudi Aprizal alias Yudi (18) warga Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Polres Seluma.

Selain pemakai Ia juga salah satu pengedar diwilayah hukum Polres Seluma.

Berdasarkan laporan masyarakat yang melihat penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis  ganja di depan gilingan padi BS 5.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, Satnarkoba yang dipimpim oleh IPTU Rajis Supi, SH langsung menuju ke TKP, dan benar bahwa tersangka sedang memakai ganja.

Saat dikonfirmasi Kapolres seluma AKBP I Nyoman Mertadhana S,ik melalui kasat Narkoba IPTU Rajis Supi. SH menjelaskan,”Kita berhasil meringkus Yudi dan kita bawa ke Polres,”kata kasat, Rabu Siang (26/12).

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menemukan  2 linting Ganja dan 3 tiga puntung lintingan siap pakai, serta 1 buah  hand pone merek SAMSUNG tipe GT-E1272 dan 1 unit sepeda motor yamaha mio warna kuning Nopol BD. 4257 PH.

“Tersangaka di bawa Kemapolres Seluma, guna melakukan pemerikasaan lebih lanjut,”Ungkap kasat Narkoba IPTU Rajis Supi.

Ia menambahkan, bahwa tersangaka akan dikenanakan Pasal 111 Ayat 1 Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Menginngat maraknya kasus peredaran narkoba dikalangan remaja, sat narkoba juga akan terus memantau peredaran narkoba yang masuk ke wilayah seluma.

“Kita dalami dulu, dan kita akan cari siapa dalang dibalik gembong pengedar di kabupaten seluma ini,” tutup Rajis.

(Ws)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment