oleh

Komisi I DPRD Kota Bengkulu Terima Audiensi Warga Perumahan Grand Korrpri

ReferensiPublik.com, Kota Bengkulu – Warga Perumahan Korpri kembali mendatangi kantor DPRD Kota Bengkulu untuk hearing bersama pihak bank BTN, Rabu (9/3).

Warga meminta penundaan pembayaran selama proses penetapan status lahan yang mereka tinggali. Sebelumnya lahan perumahan korpri merupakan milik Pemda Kota dan secara ilegal diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain yang memimpin hearing tersebut mengatakan jika pihaknya membantu menyampaikan kondisi yang terjadi terhadap warga perumahan korpri kepada pihak perbankan. Dalam ketidakpastian saat ini, warga meminta penundaan pembayaran kredit rumah.

Mau tidak mau pihak perbankan harus menyetujui penundaan pembayaran. Nanti saat pihak bank nagih, warga tidak bayar kan ini buruk juga bagi pihak bank. Karena di kondisi saat ini warga masih ragu kepastian lahan mereka ini. Setidaknya sampai proses hukum ini selesai dan mendapat kepastian terkait lahan tersebut,” jelas Teuku.

Ia menambahkan penundaan pembayaran kredit rumah ini harus tanpa bunga. Jangan sampai setelah dilakukan penundaan pembayaran warga harus dibebankan dengan bunga yang diakumulasi dari awal penundaan bayar.

Sementara itu, Andi selaku bagian kredit Bank BTN mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada atasannya terkait permohonan warga tersebut.

Pihaknya juga akan mengkaji seperti apa mekanisme penundaan pembayaran serta peniadaan bunga selama penundaan kredit tersebut.

(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *