oleh

Komisi I DPRD Bengkulu Utara Sebut Akan Panggil Dikbud

ReferensiPublik.com – Wakil Komisi (WK) I Dewan Derwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terkait viralnya  pemberitaan adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal tersebut ditegaskan WK I DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah, pemanggil Dikbud tersebut bertujuan untuk dimintai keterangan maupun tabayyun berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media tersebut.

“Terkait adanya dugaan penyimpangan dana BOS melalui surat  dari Dinas  Pendidikan tertanggal 5  Maret 2024, untuk menindak lanjuti surat Bupati Mian, tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ujarnya. Kamis, 14 Maret 2024.

Dugaan penyalahgunaan dana tersebut terkait belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023, untuk di setorkan oleh pihak  SD-SMP  ke rekening Kas Daerah (Kasda), selambat – lambatnya tanggal 29 Maret 2024, pada hari Senin (18/3) hingga hari ini Selasa (19/3) tertunda.

Ia menambahkan, pemangilan pihak Diknas  Bengkulu Utara, disebabkan adanya administrasi yang belum di tandatangani atau di paraf oleh Sekwan Dra. Evi Fitriani.

“Betul, pemanggilan itu sesuai dengan mitra Kerja Komisi I DPRD berdasarkan adanya pemberitaan surat tertanggal 5 Maret 2024,” tutupnya. (Bw/adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *