oleh

Ketua DPRD Kota Bengkulu Sikapi Tuntutan Masyarakat Terkait Penetapan PJ Wali Kota

ReferensiPublik.com – Banyaknya tuntutan masyarakat terkait penunjukan penjabat Wali Kota Bengkulu yang dinilai tidak sesuai aturan tentu menjadi perhatian dari berbagai pihak, salah satunya yakni dari DPRD Kota Bengkulu.

Hal itu seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, pihaknya akan membahas mengenai bebrbagai tuntutan terhadap penetapan PJ Wali Kota Bengkulu.

“Kami akan baca dan bahas dengan fraksi, jika memungkinkan kita sampaikan. Namun tergantung dengan teman-teman anggota yang lain,” kata Suprianto.

Lanjutnya, tuntutan yang disampaikan perwakilan Rakyat Bengkulu Bergerak (RGB) merupakan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“DPRD Kota Bengkulu telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Sebab, DPRD Kota Bengkulu hanya dapat mengusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat Wali Kota, namun keputusan berada di Kemendagri.” Bebernya, Rabu (29/11/2023).

Sementara itu, Koordinator aksi Cesar Safari menerangkan, aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi atas prosedur penunjukan Penjabat Wali Kota yang saat ini dijabat Arif Gunadi.

Berdasarkan usulan tiga nama yang diberikan oleh DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak ada nama Arif Gunadi, dan jika pun berasal dari usulan Kemendagri, Arif Gunadi bukan pejabat di lingkungan tersebut melainkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu.

“Kami hadir disini meminta DPRD Kota Bengkulu, untuk bersuara terkait penunjukan Penjabat Wali Kota, kami meminta waktu tujuh hari ke depan bagi DPRD Kota Bengkulu untuk menjawab tuntutan yang kami sampaikan,” ujarnya.

Diketahui, DPRD Kota Bengkulu mengusulkan tiga nama sebagai calon penjabat Wali Kota Bengkulu yaitu Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Provinsi Bengkulu dan Karmawanto Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *