oleh

Kasus Kekerasan Perempuan &Anak di Rejang Lebong Meningkat

Curup,RP – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong selama 2017 lalu mencapai 184 kasus, jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan 2016 sebanyak 143 kasus.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A dan PPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Nunung Tri Mulyanti di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dari 184 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut korban terbanyaknya adalah kaum perempuan.

“Dari 184 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2017 lalu, yang sudah diselesaikan baik melalui mediasi maupun secara hukum sebanyak 168 kasus atau 95 persen, sedangkan sisanya 16 kasus masih dalam proses,” katanya seperti dilansir Antaranews.com.

Meningkatnya kasus PPA yang terjadi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong selama 2017 lalu tambah dia, karena mulai meningkatnya kesadaran masyarakat setempat guna melaporkan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak kepada petugas penegak hukum.

“Kalau dulu banyak masyarakat yang tidak mau melapor karena masih malu dan faktor lainnya, tetapi sekarang mereka sudah mulai sadar sehingga setiap perbuatan yang menyangkut kaum perempuan dan anak mereka laporkan guna memberikan efek jera kepada pelakunya,” ujar Nunung.

Meningkatnya kasus PPA yang terjadi di Rejang Lebong ini tambah dia, memerlukan peran aktif semua pihak guna meminimalisirnya salah satunya ialah pembentukan satgas perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) yang rencananya akan dibentuk di 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong.

UntukĀ  itu para orang tua juga diimbau agar bisa menjaga dan mendidik anaknya supaya tidak terpengaruh lingkungan, kemudian tidak terpengaruh kemajuan tekhnologi serta tidak menitipkan anaknya kepada orang yang belum dikenal dan lainnya.

Dari 184 kasus PPA yang terjadi sepanjang 2017 lalu, korban perempuan yang berusia diatas 17 tahun mencapai 97 kasus, dengan jumlah terbanyak adalah kasus KDRT sebanyak 87 kasus, kemudian penelantaran tujuh kasus, kekerasan seksual dua kasus dan satu kasus psikis.

Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 87 kasus, dimana dari jumlah itu 24 kasus kekerasan seksual, dengan korban perempuan 23 orang dan satu orang korbannya anak laki-laki yang mengalami kasus sodomi. Sedangkan 63 kasus lainnya merupakan kasus kekerasan fisik, penelantaran dan psikologis. (ant/rp)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *