oleh

Ini Alasan RM Dipindahkan

BENGKULU. RP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bengkulu adakan Konferensi Pers terkait pemindahan  Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) dari Lapas Bentiring Bengkulu ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam hal ini Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya mengatakan, bahwa ada 4 faktor utama terkait pemindahan ini, yakni lapas sudah penuh dan keamanan warga binaan sudah tidak terjamin, Pembinaan, Permintaan Instansi Terkait, dan  faktor Permintaan Keluarga.

“Jadi ada 4 faktor terkait pemindahan ini dan untuk kasus RM itu karena lapas sudah penuh, over kapasitas, sehingga harus dipindahkan ke lapas yang lain, atau disini kita anggap tidak aman untuk yang bersangkutan, mungkin karena ada grupnya, ada musuhnya, sehingga kita pindahkan ke lapas yang lain,” terangnya.

Lanju Ilham menambahkan, bahwa kerena ke 4 faktro tersebut warga binaan bisa dipindahkan.

“Keempat faktor itulah yang boleh menyebabkan warga binaan atau narapidana tersebut pindah, selain adanya faktor administratif, salah satunya adalah sudah inkrahnya putusan untuk yang bersangkutan itu.

Tetapi sambungnya, kalau dia belum inkrah belum bisa dipindahkan, karena masih ada proses peradilan.

“Ya kita semua tahu yang bersangkutan ini sudah inkrah,” tutupnya.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *