oleh

Ikami: Istilah Partai Allah dan Partai Setan Itu Pencerahan

 

JAKARTA,RP – Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) menilai ucapan Amien tentang “Partai Allah” dan “Partai Setan” sebagai pencerahan dan ilmu pengetahuan dari seorang cendekia dan akademisi.

“Demi kepentingan umum/publik, sehingga menghapuskan sifat pidananya.” Sekretaris Jenderal Ikami Djudju Purwantoro mengutip pasal 310 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 16 April 2018.

Menurut Djudju, pernyataan tentang “Partai Allah” dan “Partai Setan” tidak menunjuk kepada suatu partai tertentu saja, sehingga bisa berlaku kepada partai manapun. Pernyataan tokoh reformasi itu juga tidak bermaksud untuk menyulut kebencian, permusuhan, dan memecah belah kelompok individu dan masyarakat. “Sehingga bukan delik pidana seperti apa yg dimaksud pasal 28 ayat 2 UU ITE No.19/2016.”

Pernyataan Amien tentang partai yang membela agama Allah dan partai orang-orang yang merugi justru untuk mengajarkan dan mengingatkan umat beragama bahwa di dunia ini akan selalu ada aliran atau kelompok yang benar dan yang salah.

Dengan demikian, kata dia, tidak relevan bila dikaitkan dengan pidana penodaan agama seperti yang dimaksud pasal 156 a KUHP. “Karena tidak ada unsur permusuhan, penyalahgunaan, atau pun penodaan terhadap suatu agama.”

Berbeda dengan Ikami, Ahad, 15 April 2018, Cyber Indonesia melaporkan pendiri Partai Amanat Nasional itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kalimat yang dilontarkannya. Ucapan  Amin  dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ucapan Amien tentang “Partai Allah” dan “Partai Setan” muncul saat ia memberi tausiah dalam acara Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 April 2018.

Kalimat Amien yang dinilai sebagai ujaran kebencian adalah, “Orang-orang yang anti-Tuhan itu otomatis bergabung dalam partai besar, yaitu partai setan. Ketahuilah, partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia rugi akhiratnya. Tapi di tempat lain, orang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan.”

Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi menuturkan pernyataan bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu sudah masuk kategori melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal itu menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (tmp).

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *