oleh

Heru Saputra : Kejari Kota Bengkulu Diminta Fokus, Jangan Mau Di Intervensi

BENGKULU, RP – Belum lama ini adanya pemberitaan di Media Online, terkait penanganan kasus dugaan uang 500 juta yang di pergunakan untuk praperadilan Helmi Hasan indikasinya bersumber dari DPPKAD Kota Bengkulu. Kali ini mendapat tanggapan serius oleh Heru Saputra Ketua JIM Provinsi Bengkulu. “Penyidik Kejari Kota Bengkulu untuk Fokus, jangan mau di intervensi oleh sekelompok oknum,”tegas Heru.

Menurut Heru Dalam KUHAP penyidik tidak dapat diintervensi dalam melakukan tugas dan kewenangannya. Intervensi dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan terhadap penyidik, baik dari penegak hukum itu sendiri maupun kelompok masyarakat tertentu.

“Kalau itu terjadi maka bisa berujung pidana, penyidik itu diatur KUHAP dalam melakukan tugasnya,” jelas Ketua Jaringan Intlektual Muda Provinsi Bengkulu Heru Saputra.

Ia juga menjelaskan,” bahwa keritik boleh saja dilakukan karena itu hak masyarakat, tapi kalau sudah bernada intervensi itu bisa dipidana, apalagi mendesak meminta penetapan tersangka itu sama saja dengan memaksa penyidik untuk melampaui prosedur, itu jelas tidak konstitusional,”jelasnya.

Semetara itu, saat melihat ada upaya penggiringan opini yang dilakukan kelompok tertentu agar salah satu kasus yang sedang ditangani Kejari segera ditetapkan tersangka.

“Sangat disayangkan, karena itu menyangkut prosedur penyidik. kalau opini terus dibangun sama saja dengan melakukan intervensi,”ungkap Heru saat bertandang di kantor redaksi Media Online Referensipublik.com

Semestinya kita sebagai masyarakat, harus mengawal kasus jangan sampai terjadi penyimpangan, kalau memaksa penyidik itu tidak bisa dibenarkan, apapun alasanya.

Heru juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejari dalam perkara dugaan penggalangan dana 500 juta.

Sebelumnya ada kelompok masyarakat yang menamakan diri Front Pembela Rakyat dalam pernyataannya meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk segera menetapkan tersangka.

Selain itu, menurut FPR menyampaikan, jangan sampai penyidik Kejari Bengkulu memiliki conflict of intrest dalam menangani perkara korupsi. FPR juga menuding Kejari lamban dalam menangani perkara sehinga tidak kunjung menetapkan tersangka.

FPR mempertanyakan kenapa sampai sekarang Kejari Bengkulu belum juga melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan uang 500 juta, ! yang dipergunakan untuk praperadilan yang bersumber dari DPPKAD, kenapa sulit sekali untuk menyeret pihak yang mesti bertanggung jawab ke meja hijau,” Kata Rustam Effendi, Ketua Umum, FPR di media Online dengan intersisinews.com

Diketahui kasus dugaan penggalangan dana senilai 500 juta ini bermula dari ciutan mantan kepala DPPKAD Kota Bengkulu, M Sofyan yang menuding Sekda Kota Bengkulu Marjon melakukan penggalangan dana untuk kepentingan praperadilan Helmi Hasan. M Sofyan “bernyanyi” usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu dalam perkara korupsi sosialisasi dana pajak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu telah menyatakan mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, M Sofyan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi (sosialisasi pajak fiktif). Majelis hakim telah memvonis M Sofyan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 50 Juta.

(ad)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *