oleh

Gratiskan Pembayaran BPHTB Bagi Janda-Veteran, BPKAD Apresiasi Kebijakan Walikota Bengkulu

Bengkulu, ReferensiPublik.com – Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda Apresiasi Surat Edaran pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu.

Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini untuk meringankan masyarakat di Bengkulu dalam melakukan pembayaran.
Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu, Helmi Hasan Nomor 900.1.13.1/280/BAPENDA/2023. Isinya, Pemerintah Kota Bengkulu menggratiskan pembayaran BPHTB untuk kalangan tertentu.

“Kita mengeluarkan SE ini agar bisa membantu kalangan tertentu yang sudah pantas untuk dibantu. Yang jelas Pemda Kota membantu masyarakat Bengkulu dalam pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” kata Helmi kepada detikSumbagsel, Kamis (6/7/2023).

Masyarakat yang digratiskan pembayaran BPHTB tercatat mulai dari janda, veteran, yatim piatu hingga yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Selain itu bisa juga untuk masyarakat yang mengalami sakit bertahun-tahun.

“Sudah sepantasnya pemerintah membantu ke enam kategori penerima bantuan gratis BPHTB yang telah kita kelompokan. Apalagi seorang ibu rumah tangga yang telah ditinggal suaminya,” jelas Helmi.

Program gratis pembayaran BPHTB bisa dilakukan warga Kota Bengkulu mulai 4 Juli kemarin. Bagi warga yang termasuk dalam enam syarat penerima tersebut diharap segera melakukan pengurusan BPHTB

Helmi menjelaskan, ada beberapa kategori warga yang bisa mengurus BPHTB secara gratis. Berikut ini adalah syaratnya:

  • Janda ditinggal suami meninggal
  • Janda/duda yang memiliki tanggungan, anak yatim/piatu
  • Tidak memiliki pekerjaan4. Menderita penyakit menahun dan tidak bekerja
  • Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan ASN/Purnawirawan TNWPOLRI, Pensiunan Pegawai
  • BUMN/BUMD/BUMS
  • Badan usaha, yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah. (Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *