oleh

Dua Raperda Diterima Dewan, Satu Raperda Ditinjau Kembali

Bengkulu Utara – RP, Jawaban legislatif atas tiga raperda yang di usulkan eksekutif, hanya dua Raperda yang dapat di terima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara.

Dia antaranya Raperda tentang Pendirian Kawasan Industri dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang dapat diterima dalam rapat kerja sidang paripurna rabu (14/3).

Dari tujuh fraksi yang ada pada sidang paripurna dalam penyampaian kata akhir fraksi, dapat menerima usulan raperda yang diusulkan pihak eksekutif.

Namun berbeda hal nya untuk raperda Magrib Mengaji pihak Legislatif meminta dilakukan nya peninjauan kembali,  dari 7 (tujuh) fraksi yang ada menyampaikan pandangan positifnya atas raperda ini, apalagi berkaitan dengan kegiatan keagaman.

Berbagai jawaban yang di sampaikan fraksi – fraksi atas peninjauan yang mesti di lakukan pihak eksekutif dengan raperda Magrib mengaji ini, diantaranya pihak eksekutif dalam hal ini Dikbud  selaku pemrakarsa harus menyampaikan draf usulan yang lebih detail lagi.

Disamping itu seperti fraksi Nasdem yang sampaikan Slamet Waluyo Sucipto menyampaikan mengawali dari sisi yuridis managgapi raperda Magrib Mengaji berdasarkan surat keputusan menteri agama No 150 tahun 2015 yang diterbitkan 1 april 2015 keputusan yang bersifat himbauan itu untuk mengawal perubahan agar masyarakat gemar mengaji.

” Dan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 dan UU dasar 1945 tidak ada secara inplisit mendorong secara yuridis bahwa sebuah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah magrib mengaji,” sampai Slamet dalam memberikan jawaban fraksinya.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap, Wakil Ketua I Bambang Irawan, Wakil Ketua II Suparmin dan unsur anggota dewan, Wakil Bupati Arie Septia Adinata.  Turut hadir seperti para kepala OPD di lingkungan Pemkab BU serta tamu undangan lainnya. (zal)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *