oleh

DPRD Lebong Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wagub Periode 2016-2021

ReferensiPublik.com – DPRD Kabupaten Lebong, Senin, 25 Januari 2021 menggelar Rapat Paripurna pemberhentian masa jabatan Bupati H. Rosjonsyah, S,Ip dan Wakil Bupati Wawan Fernandez, SH masa periode 2016-2021 yang habis masa jabatan.

Paripurna yang merupakan forum tertinggi dari esekutif ini, ketua DPRD Lebong Carles Ronsen yang memimpin jalanya Paripurna tersebut mengatakan bahwa Paripurna ini adalah tindak lanjut dari SK Mendagri nomor 131.17-272 tahun 2016 tertanggal 9 Februari 2016 tentang pengangkatan Bupati, dan SK Mendagri nomor 131.17-272 tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Lebong.

Usai Paripurna tersebut, Bupati Lebong Rosjonsyah ketika diwawancarai mengingatkan kepada Bupati terpilih masa jabatan 2021-2024 untuk dapat melanjutkan pembangunan yang belum sempat diselesaikan. Seperti peninggalnya yaitu bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman untuk dapat dilanjutkan dan dijaga bersama.

“Ini menjadi icon Labupaten Lebong, saya sarankan pembangunan pasar untuk dilanjutkan karena PTM itu sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap Rosjonsyah.

Ia meyakini dengan sesosok Bupati baru yang memiliki becground pengusaha ini akan cepat beradaptasi beserta terobosan-terobosanya untuk Lebong. Kopli sendiri yang menjadi Bupati Lebong dengan didamping Fahrurrozi sepakat atas bangunan tersebut dan akan melanjutkanya.

(adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *