oleh

Direskrimum Polda Bengkulu Ungkap Pelaku Curas Caleg Kota Bengkulu

BENGKULU. RP – Kasus Curas di Kota Bengkulu kian mengehawatirkan,  pasalanya Direskrimum Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus tersebut yang dilakukan diduga salah satu Caleg DPRD  Kota Bengkulu yang bersama  Pantai Pemilu 2019 mendatang.

Kasus tersebut diungkapkan saat menggelar konfrensi pers, Kamis (22/11/2018).  Dalam pengungkapannya Direskrimum Polda Bengkulu melalui Pasma Royce membenarkan bahwa, kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Seluma terhadap dua orang pelaku Curanmor berinisial AB dan M, yang tertangkap di (TKP) bertempat di PT Hasfram Kota Bengkulu sekitar pukul 16.30 WIB, Jum’at (9/11/2018) lalu.

 “Setelah pengungkapan di Polres Seluma, kami melakukan  pengembangan ini, ternyata terdapat beberapa TKP terkait kasus jambret Curas yang dilakukan pelaku dan klompotannya termasuk di Kota Bengkulu, yang mana pelakunya dua orang sudah diamankan di Kabupaten Seluma dan  inisial JTA yang berdomisili di Kota Bengkulu,”katanya.

Dalam pengkuanya tersangka mengakui, sudah melakukan aksi Curas  sebanyak tiga kali di Kota Bengkulu.

“Dia mengaku bahwa sudah tiga kali melukan curas tersebut  TKP yang pertama dilakukan di KM 6,5 tiga minggu yang lalu. TKP yang kedua  di Pasar Bengkulu, 8 bulan yang lalu, dan yang terakhir di Jalan Merawan tanggal 24 Oktober 2018 pukul 17. 30 WIB dan korbannya seorang mahasiswa IAIN dengan barang bukti 1 unit Hp merek Oppo dan 1 unit Samsung lipat,”ungkapnya.

Untuk diketahui tersangka berinisial JTA itu lanjut Pasma Royce menyampaikan pelaku diduga merupakan Caleg dari salah satu partai politik, agar lebih jelasnya lagi kepada rekan jurnalis untuk menanyakan ke pihak yang bewenang yakni KPU, dan kami pihak Polda Bengkulu masih mendalami kasus tersebut.

“Kami dari pihak polda tidak berwenang dalam untuk mengatakan bahwa pelaku itu caleg, untuk lebih jelasnya silahkan rekan jurnalin menanyakan ke pihak yang berwenang, untuk sekarang kami mengamankan para tersangka dengan Pasal 365 subsidair Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP,” tutupnya.

 (Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *