oleh

Diduga Oknum Pejabat Dishub Kota Gunakan Lampu Jalan Untuk Kepentingan Pribadi

BENGKULU, RP – Ketua Forum Aksi Kota Membangun (FAKAM) Sukman Hakim mempertanyakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diduga dipergunakan salah satu Oknum Pejabat Dishub Kota Bengkulu di tempat perumahannya, yang seharusnya LPJU memfasilitasi jalan terutama kepentingan masyarakat publik, karena pemasangan dan pembayaran LPJU merupakan kewenangan Pemda. Namun dalam hal ini adanya 3 titik LPJU yang diduga digunakan untuk pribadi.

LPJU yang terpasang Di bedengannya

Hal ini mengundang pertanyaan dan kritikan dari FAKAM maupun kalangan masyarakat setempat. Terlebih pemanfaatan LPJU diduga ilegal ini dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu guna menerangi rumah bedeng serta kontrakan miliknya bertempat di Perumahan Korpri, Bentiring Kota Bengkulu.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Alat Penerangan Jalan. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud menjelaskan:

1. Alat Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas.
2. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
3. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi -3 – kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Menuru keterangan warga setempat mengatakan, bedengan awalnya hanya ada 2 LPJU. Namun kurang lebih 1 bulan kemudian lalu usai sidak yang dilakukan DPRD Kota, 1 LPJU dilepas oleh pemiliknya namun dipasang kembali usai sidak. Sidak itu lantaran rumah bedeng tersebut digunakan sebagai gudang proyek LPJU tahun 2017 dengan dana kurang lebih Rp. 6,6 Milyar. Menurut informasi, yang punya rumah bedeng itu merupakan PPTK Proyek LPJU 2017,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Lanjut warga menegaskan, LPJU adalah penerangan yang di pasang oleh pemerintah daerah, dipelihara, dan dibayar rekeningnya oleh pemerintah daerah, sesuai kontrak yang telah disepakati dengan PLN. Akan tetapi ini digunakan untuk pribadi.

“Sangat disayangkan, 2 titik LPJU yang dipasang dirumah bedeng itu semata mata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi salah satu pejabat publik yang telah menyalahgunakan wewenangnya, dan ini jelas pejabat tersebut telah menikmati fasilitas yang dibayar oleh uang rakyat demi kepentingan pribadinya,” tegasnya.

Sementara itu, kadis Dishub Kota Bengkulu Bardin mengatakan, pada tahun 2018 tidak ada anggaran pemasangan LPJU, jika hal ini terjadi itu suatu pelanggaran.
“Ini yang menjadi masalah, tahun ini tidak ada anggaran pemasangan LPJU, jika ada itu suatu pelanggaran,” katanya saat dikonfirmasi dikantornya.

Senada dengan itu saat dikonfirmasi Ketua RT setempat ia pun mengatakan, LPJU yang terpasanga di bedengannya tidak ada sepengatahuanya.

“Terlihat sudah terpasang di bedangannya, saya pun tidak tahu ada LPJU yang terpasang disana, ya kami sebagai Ketua RT hanya menghimbau agar cepat dilepas, karena ini suatu tindakan yang tidak baik,” tutupnya.

(Asa)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *