oleh

Di Tempat Rental Ps, Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

ReferensiPublik.com – Satresnarkoba Polres Seluma berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika Gol I jenis ganja.

SA (23) yang merupakan pelaku diamankan di Tempat Rental Playstation CACA di Desa Rimbo Kedui Rt. 01 Rw. 02 Kel. Rimbo Kedui Kab. Seluma

Berdasarkan data di lapangan, Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib. unit Opsnal satrenarkoba polres Seluma Mendapatkan informasi dan keterangan dari A.M dan A.P yang telah dilakukan Penangkapan pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021, sekira jam 20,30 Wib dihalaman Kantor Labor Pematang Aur Kel. Talang Saling Kec. Seluma Kab.Seluma Prop. Bengkulu.

S.A diduga berada juga dilokasi bersama A.M dan A.P serta menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja, selanjutnya Personil SAT NARKOBA POLRES SELUMA BRIPTU M. FADLY MARDI beserta Anggota lainnya langsung melakukan pengejaran  terhadap S.A  dan pada saat ditemukan dilakukan penangkapan terhadap S.A diTempat Rental Playstation CACA di Kel. Rimbo Kedui Rt. 01 Rw. 02 Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma Prop. Bengkulu. dan pada saat di lakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh IMAM AHMAD selaku Ketua Rt. 01 Rw. 02 Kel. Rimbo Kedui Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma Prop. Bengkulu.

Ditangan prlaku ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Ganja yang dibalut dengan Kertas Koran yang ditemukan di Kantong celana pendek warna putih bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh S.A

Diakui oleh S.A barang tersebut adalah miliknya, kemudian S.A berikut barang bukti yang ada kaitannya langsung dibawa ke Polres Seluma untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *