oleh

Dewan Pakar Minta DPP Golkar Tak Masukkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

 

JAKARTA, RP- Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tak menerima mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Sikap ini akan menjaga marwah Partai Golkar sesuai slogan saat ini yaitu “Golkar Bersih”.

“Dewan Pakar mengusulkan, agar jangan mencantumkan daftar caleg dari mereka yang pernah menjadi narapidana, apa lagi karena kasus korupsi,” kata Agung, di Kantor DPP Golkar, Selasa (17/4/2018) malam.

Ia meminta DPP Golkar mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak menempatkan mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar caleg. “Karena itu, Dewan Pakar meminta DPP sungguh-sungguh memerhatikan prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela dalam menetapkan daftar caleg di semua tingkatan dan memperkuatnya dengan pakta integritas,” katanya.

Larangan untuk mantan napi korupsi Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua opsi untuk mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Kedua opsi ini memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional pada Peraturan KPU (PKPU) yang kini tengah dibahas. “Norma tersebut akan dilakukan sebagaimana yang tertera dalam (rancangan) PKPU.

Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama tidak boleh caleg mantan napi korupsi,” tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Selasa (17/4/2018).

Wahyu menjelaskan, opsi pertama akan sesuai dengan rancangan PKPU tentang Pencalonan. Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.

Apabila pasal ini tidak diterima, kata Wahyu, KPU akan membuat opsi kedua yang punya substansi yang sama, namun lebih masuk ke dalam ranah parpol. Opsi kedua ini memberikan syarat kepada partai politik melakukan rekrutmen caleg yang bersih. Kedua opsi ini, tutur Wahyu, tidak hanya bisa memilih salah satu, melainkan saling menguatkan. “Sebab kan substansinya sama.

Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari opsi B,” ujar Wahyu. Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.(kps)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *