oleh

Demo Buruh di Simpang Tiga UIN Ricuh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

 

YOGYAKARTA, RP- Polda DIY menetapkan tiga tersangka pembakaran Pos Polisi Lalulintas di Simpang Tiga UIN. Tiga orang ini turut dalam aksi demo yang berujung ricuh, Selasa (1/5/2018).

“Dari hasil penyelidikan, dari 69 yang kita amankan kemarin, sementara ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri, Rabu (2/5/2018). Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melempar molotov ke pos polisi, merusak, dan menjadi koordinator umum aksi. Menurutnya, selain ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini 66 pengunjuk rasa yang diamankan masih dimintai keterangan.

“Tidak menutup kemungkinan masih akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka lainnya. Sebab dari video kemarin ada beberapa orang, ini masih kita usut terus,” tegasnya. Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan, tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni AR, IB, dan MC.

Tersangka MC merupakan koordinator umum aksi dan dua lainnya melakukan pengrusakan. “Ketiganya kita tetapkan tersangka atas alat bukti yang ada dan atas hasil pemeriksaan.

Kapada ketiganya dilakukan penahanan, memang cepat tetapi sudah sesuai SOP yang ada,” bebernya. Menurutnya dari hasil pemeriksaan, ketiganya berstatus sebagai mahasiswa. Mereka berasal dari dua universitas di Yogyakarta.

“Mereka mahasiswa. Tetapi saya tegaskan, kegiatan kemarin tanpa sepengetahuan pihak kampus. Selain itu juga tidak ada pemberitahuan ke pihak Kepolisian,” tandasnya.

Hadi mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Diberitakan sebelumnya, ratusan pengunjuk rasa massa yang menamakan dirinya Gerakan 1 Mei mengelar aksi demo di pertigaan UIN Sunan Kalijaga.

Aksi demo yang awalnya berlangsung damai berujung ricuh dan beberapa orang diamankan polisi.  Organisasi buruh di Indonesia akan berunjuk menolak Perpres 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.(kps)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *