oleh

BNN Musnahkan 15 Ton Tanaman Ganja

ReferensiPublik.com >>  Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar Kodim 0101/BS Aceh dan Lapan di pimpin langsung oleh Kasubdit Narkotika Alami, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, KBP Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si untuk kedua kalinya di tahun 2019 memusnahkan ladang ganja seluas 1,1. Kamis (21/03/2019)

Dari hasil penyelidikan tim, didapati ladang ganja yang siap panen dengan tinggi sekitar 75 – 300 sentimeter, dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar 1 hingga 4 batang per meter persegi, dan berada di ketinggian sekitar 625 meter di atas permukaan laut (MDPL), dimana 1 batang tanaman ganja tersebut dapat menghasilkan ganja basah sebanyak 700 gram, sehingga diperkirakan ganja yang dimunahkan sekitar kurang lebih 15 ton tanaman ganja basah.

Pengungkapan kasus ladang ganja seluas 1.1 Ha tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BNNP Aceh, bahwa adanya kegiatan penanaman tanaman ganja di Desa tersebut.

Terkait informasi tersebut BNNP Aceh melalui Kabid Berantas melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkotika BNN Pusat dan kemudian melakukan peyelidikan bersama-sama dalam waktu kurang lebih empat hari dan berhasil menemukan ladang tanaman terlarang tersebut.

Tim gabungan yang berjumlah 90 personil ini berkendara sekitar 1,5 sampai 2 jam dari Kota Banda Aceh menuju ke ladang ganja, kemudian sekitar 2 jam dengan berjalan jalan kaki dari titik akhir.

Medan yang cukup berat menjadi tantangan tersendiri bagi para personil tim gabungan untuk dapat mencapai titik ladang ganja.

Kemudian, BNN menghimbau agar seluruh masyarakat di Indonesia khususnya Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja. Karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya ini merupakan tanaman terlarang dan masuk Narkotika golongan I, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanam maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(red/humas BNN)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *