oleh

Biadab, Seorang Kakek Gerayangi Siswa Kelas 6 SD Hingga Hamil

ReferensiPublik.com – Lagi dan lagi kasus asusila pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, RH sorang kakek  (53) melakukan pencabulan kepada korban MW (13) yang saat ini duduk di bangku sekolah kelas 6 SD hingga dalam keadaan hamil.

Kasus ini terjadi di Desa. Serian bandung, Kec. Semidang Alas Maras, Kab. Seluma pada bulan April 2020 lalu.

Berdasarkan pemeriksaan korban, pelaku diketahui melakukan perbuatan persetubuhan sejak tahun 2018 hingga terakhir dilakukan pada sekitar bulan April 2020.

Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, laporan Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan anak dibawah umur, diterima Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020.

Awal mula korban diketahui hamil setelah orang tua korban mendatangi tukang urut dengan mengajak anaknya (korban). Setelah setelah itu pelapor juga meminta kepada tukang urut agar korban juga diurut, pada saat diurut perutnya, tukang urut berkata kepeda orangtua korban bahwa anaknya hamil.

kemudian korban menangis dan berkata kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku RH (53). Demi memastikan kebenaran itu orang tua korban memawa MW ke salah satu bidan di Muara Maras. Berdasarkan pemeriksaan oleh bidan diketahui korban mengalami kehamilan degan usia kehamilan sekitar 4 bln.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres seluma dengan LP Nomor : LP/134-B/V/2020/BENGKULU/SPKT/ RES SELUMA tanggal 28 Mei 2020.

Setiap kali melakukan aksinya pelaku selalu mengimingi korban dengan uang antara 5000,10.000, 40.000 50.000 dan bahkan pelaku pernah memberi uang kepada korban sebanyak 200.000.

Perbuatan persetubuhan yang berulangkali tersebut dilakukan oleh pelaku diantaranya dilakukan di belakang rumah pelaku, didalam kamar mandi dan di dalam kamar pelaku.

(Yt)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *