oleh

Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Sidang Pemriksaan Alat Bukti

BENGKULU, RP – Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar sidang mengenai dugaan pelanggaran administrasi oleh salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Firdaus Djaelani, Senin, 10 September 2018.

Sidang ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menerangkan bahwa persoalan pelanggaran administrasi tersebut diselesaikan dengan sidang. Menganai hal ini, Bawaslu memiliki kewenangan baru.

“Ini adalah kewenangan baru yang diberikan kepada Bawaslu Provinsi, sebelumnya saya ingin menyampaikan bahwa kewenangan baru yang diberikan kepada Komisi Pemilu ini adalah pelanggaran administrasi, yang selama ini apabila ada pelanggaran administrasi selalu direkomendasikan kepada KPU, nah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini, bahwa persoalan itu diselesaikan melalui persidangan, seperti yang kalian lihat tadinya,” papar Ediansyah kepada awak media usai memimpin sidang.

Menurutnya, agenda persidangan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Artinya, yang pertama adalah pembacaan putusan pendahuluan, setelah itu akan dilakukan penyampaian dari kedua belah pihak, kemudian yang selanjutnya yakni pemeriksaan alat bukti, baik itu alat bukti berupa surat maupun saksi. Selanjutnya, kesimpulan dari kedua belah pihak dan yang terakhir adalah putusan.

Mengenai hasil dari persidangan yang sudah dilaksanakan, ia belum bisa menyampaikan hasilnya, dikarenakan baru masuk ke agenda persidangan pemeriksaan alat bukti dan saksi, belum masuk pada sidang putusan.

“Oh, belum bisa, jadi karena saat ini kita baru melakukan pemeriksaan alat bukti, maka belum bisa kita simpulkan, atau belum kita putuskan, nanti tentunya berdasarkan keterangan dari pemohon, dari pelapor, keterangan dari terlapor, berdasarkan keterangan alat bukti, berdasarkan kesimpulan para pihak, nah itu baru kita putuskan nanti, akan kita adakan sidang lanjutannya pada Rabu nanti,” tambahnya.

Sementara pihak terlapor, KPU Provinsi Bengkulu mengakui bahwa mereka sudah memenuhi permintaan dari majelis pemeriksaan.

“Sesuai dengan permintaan dan agenda majelis pemeriksaan ya, bahwa hari ini baik terlapor maupun pelapor untuk menghadirkan saksi dan alat-alat bukti dan itu telah kita sampaikan tadi alat-alat bukti dan saksi,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra selaku terlapor.

Alat-alat bukti yang disampaikan oleh pihak terlapor meliputi dokumen yang menyatakan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat dan saksi didatangkan dari Pokja Polda Bengkulu.

“Saksi yang mewakili dari Pokja, yaitu dari Polda Bengkulu, alat bukti adalah dokumen-dokumen yang kita miliki, yang kemudian menjadi dasar kita untuk menyatakan bahwa pelapor itu tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Sementara untuk persidangan selanjutnya, pihak terlapor akan mempertahankan jawaban mereka yang pertama atas pertanyaan yang diajukan oleh majelis, pihaknya juga akan menambah alat bukti berupa keterangan yang belum sempat didapatkan oleh pihaknya.

“Kita akan menguatkan jawaban kita yang pertama, dan juga kita akan menambah keterangan-keterangan dari pihak terkait yang kemarin memang belum sempat kita dapatkan, karena waktunya singkat ada keterangan yang memang waktu itu belum sempat kita dapatkan, nanti akan kita tambahkan atas izin majelis yang sudah kita minta izin untuk menambahkan keterangan pihak terkait,” pungkasnya.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *