oleh

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Bahas Raperda Perubahan Atas perda Nomor 5 Tahun 2013

ReferensiPublik.com, Kota Bengkulu – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Timlegda Kota Bengkulu dan OPD teknis hari ini (25/10) kembali melanjutkan pembahasan terhadap Raperda Perubahan Atas perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Dalam rapat pembahasan yang berlangsung kemarin siang (15/09), Bapenda belum bisa menjabarkan secara rinci pengkajian angka persentase 0,08 persen dan 0,02 persen untuk skema baru menetapkan tarif NJOP yang nantinya dijadikan dasar dalam menetapkan besaran PBB.
Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan secara umum Bapenda hanya menjabarkan dasar penyesuaian tarif PBB yakni Undang-undang Nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang salah satu pasalnya menyebutkan dasar pengalian NJOP tidak boleh melebihi angka 0,3 persen.
“Mengapa Bapenda menetapkan angka 0,04 dan 0,08 persen ini kan masih sumir. Dasarnya apa, harus diperjelas. Sekali lagi kami tegaskan, kita dukung semangat Pemkot untuk menggali PAD seluas-luasnya, namun kami tetap mengingatkan bahwa ada masyarakat yang juga harus dijadikan pertimbangan dalam menyesuaikan pajak maupun retribusi,” ujar Solihin.
Sementara itu Kusmito Gunawan menekankan pada penguatan sanksi bagi wajib pajak yang menunggak atau tidak membayar pajak. Kusmito melihat pasal sanksi dalam Raperda ini masih kurang kuat.
“Penting untuk memperkuat sanksi pada wajib pajak yang menunggak atau tidak membayar pajak. Tugas Bapenda memastikan pasal kewajiban dan sanksi tersebut terpenuhi dalam Raperda ini,” katanya.
(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *