SELUMA. RP –Menyambut pesta demokarasi April 2019 mendatang Bawaslu Kabupaten Seluma kembali ingatkan Parpol, Calon Legislatif, mengenai himbauan pemasangan atribut yang tidak sesuai aturan tempat.
Dalam tuturnya Suryadi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Seluma saat ditemui temui di sekretariat ia mengatakan, bahwa pemasangan APK hendaknya sesuai peraturan dari KPU pusat, karena KPU pusat membatasai hanya 100’buah APK saja setiap Dapil yang ada di kabupaten.
“Ya KPU pusat sudah membatasi disetiap kabupaten hanya 100 buah APK dan kami juga menghimbau setiap Calon Legislatif ataupun Parpol supaya dalam pemasangan atribut kampanye agar mentaati aturan, yang dilarang seperti tempat sarana umum, pendidikan, sarana ibadah, pemakaman umum, dan jalan2 tertentu,”katanya.
Berdasarkan temuan dilapangan, memang terdapat pelanggaran pemasangan atribut kampanye di pemakaman Desa Jenggalu, Kelurahan Babatan, Kabupaten Seluma. Dalam temuan tersebut terpampang baliho Caleg DPD RI.
Suryadi menghimbau siapapun yang masangan atribut kampanye dengan sembarangan agar di tindak secara tegas.
“Yang berhak mengatur pemasangan APK adalah KPU, bawaslu hanya mengawasi saja, namun setiap pelanggaran bagi paslon dan parpol akan dikenakan sanksi secara tegas,” tegas Suryadi.
Komentar