oleh

Walikota Helmi Hasan Akan Lantik MP-TGR Kamis Besok

BENGKULU, RP – Salah satu aksi dari program 100 hari kepemimpinan Walikota Helmi Hasan dan Wawali Dedy Wahyudi adalah melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu. Dalam hitungan jam setelah dilantik sebagai Walikota Bengkulu  pada Senin tanggal 24 September 2018, Helmi Hasan sudah mengambil keputusan untuk melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (27/9/2018) di Balai Kota.

Plt Inspektur Kota Bengkulu Sahudin, AK, MSi, CA mengatakan informasi pelantikan MP-TGR ini didapatkan langsunh dari Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon satu hari setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota di Gedung Serba Guna Senin lalu.

Setelah mendapat informasi itu, saya sebagai Sekretaris MP-TRG langsung berkoordinasi dengan bergagai pihak terkait dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan acara tersebut, Insya Allah pelaksanaan pelantikan tersebut dapat berjalan lancar,” tutur Sahudin.

Masih menurut Sahudin, MP-TGR adalah para pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah berdasarkan Perwal. “Sebagai ketua MP-TGR dijabat langsung Sekretaris Daerah, selanjutnya Kepala BPKAD dan Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua, Inspektur sebagai Sekretaris, sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BKPP, Kabag Hukum dan Kabid Aset, masing masing sebagai Anggota MP-TGR,” terangnya.

Dirinya juga memaparkan, berdasarkan pasal 21 ayat 3 Peraturan Walikota Bengkulu nomor 24 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti kerugian Daerah, bahwa dalam proses persidangannya MP-TGR mempunyai fungsi :
a. Penghitungan jumlah kerugian daerah;
b. Pemeriksaan tertuntut, saksi-saksi, bukti-bukti dan memeriksa terhadap ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara;
c. pengumpulan bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat daerah, pejabat lainnya serta pihak lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian daerah;
d. penilaian terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat daerah, pejabat lainnya serta pihak lainnya untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara/daerah;
e. penyelesaian kerugian daerah melalui SKTJM;
f. pemberian pertimbangan kepada Walikota sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
g. penatausahaan penyelesaian kerugian daerah;
h. penetapan putusan atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian;
i. penyampaian laporan atas putusan pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian kepada Walikota sebagai pertimbangan untuk menetapkan Keputusan Walikota atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian.

Oleh karena putusannya bersifat final dan mengikat, maka MP-TGR merupakan majelis pertimbangan tuntutan ganti kerugian tingkat pertama dan terakhir. Di mana tugas MP-TGR adalah menindaklanjuti setiap informasi/ laporan mengenai kerugian daerah dan melaksanakan tuntutan ganti rugi melalui persidangan.

“Setalah pelantikan nanti, MP-TGR akan menggelar persidangan bertempat di Inspektorat Kota Bengkulu dan agenda persidangan MP-TGR sudah disusun oleh Tim Sekretariat,” ungkapnya

Sementara itu, Ketua MP-TGR Kota Bengkulu Marjon, M.Pd menerangkan bahwa Putusan MP-TGR merupakan upaya paksa bagi pemerintah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan daerah, sehingga atas putusan MP-TGR nanti kita harapkan tidak ada lagi LHP BPK atau LHP Inspektorat yang tidak ditindaklanjuti oleh para ASN kita. Sehingga kita juga berharap pada tahun 2019 Pemerintah Kota Bengkulu akan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Bengkulu.

(Mc/Kominfo Kota Bengkulu)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *