oleh

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Hearing Bersama Tim Advokasi Unihaz Bengkulu

Bengkulu, ReferensiPublik.com – Tim Advokasi Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H (Unihaz) Bengkulu yang diketuai Dian Ozhari, SH beserta puluhan anggota mendatangi DPRD Provinsi dalam rangka Hearing (Dengar Pendapat) terkait polemik Hibah Pembangunan Gedung Olahraga Unihaz atau GSG. Kedatangan Tim Advokasi Unihaz Bengkulu ini di sambut langsung Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., MBA didampingi Edi Tiger dari Fraksi Gerindra dan Usin Sembiring dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Senin (22/05/2023).

Dalam kesempatan nya Ketua Tim Advokasi Unihaz, Dian Ozhari, S.H menyampaikan maksud dan tujuan Tim Advokasi Unihaz melakukan hearing dengan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Ia juga mempertanyakan mengenai kronologi hibah pembangunan Gedung Olahraga atau GSG Unihaz Bengkulu.

“Dikarnakan saat ini muncul ke publik terkait tuduhan dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga atau GSG Unihaz, yang telah di laporkan mantan Dosen Unihaz inisial NR ke Kejati Bengkulu. Adapun tuduhan tersebut mengatakan bahwa Rektor Unihaz terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung tersebut,” ungkap Dian Ozhari.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E.,MBA yang juga merupakan ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu ini menceritakan mengenai proses pengajuan hingga proses penyerahan. Suharto menjelaskan bahwa proses tersebut sudah melalui persetujuan Mendagri. Sampai pada penyerahan gedung tersebut pun tidak ada aturan yang di langgar.

“Dalam pelaksanaan mekanisme atau proses penganggaran, secara umum penganggaran tersebut tertuang dalam amanat APBD dan telah Sah secara hukum. Baik dari pihak Eksekutif maupun inisiatif dari lembaga Legislatif, telah ada kesepakatan dari tim TPAPD Provinsi dengan Banggar DPRD dalam mekanisme penganggaran baik hibah fisik maupun yang lainnya. Setelah di sepakati akan di sahkan melalui sidang paripurna, setelah itu pihak Eksekutif membawa berkas ke Kemendagri agar terverifikasi terkait koreksi yang telah di sepakati. Jika ada catatan maka perlu di perbaiki itu terkait mekanisme,” ungkap Suharto.

Suharto juga menambahkan jika ada permasalahan terkait hibah tersebut, sudah pasti ada nya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga audit BPK tersebut lah yang menjadi dasar terkait indikaai terjadinya kerugian negara.

“Jadi jika ada yang mengatakan adanya korupsi terkait hibah fisik Gedung Serba Guna Unihaz tersebut selaku pimpinan DPRD Provinsi saya akan mendukung, tapi yang menjadi pertanyaan saya lewat mana indikasi korupsi tersebut, karna berdasarkan laporan Inspektorat yang melakukan pemeriksaan tidak menemukan kerugian negara disitu,” ungkap Suharto.

Suharto juga menjelaskan Hearing yang dilakukan Tim Advokasi Unihaz ini tidak akan berhenti hanya disini. Kedepan nya akan dilakukan penjadwalan untuk memanggil pihak Kejaksaan melalui komisi yang bermitra untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Pihak Tim Advokasi Unihaz juga diminta untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Ketua Tim Advokasi Unihaz Dian Ozhari, S.H setelah melakukan Hearing mengatakan bahwa permasalahan sudah jelas. Bahwa Rektor Unihaz hanya menerima serah terima gedung bukan melakukan pembangunan gedung, sehingga tuduhan korupsi terhadap Rektor Unihaz tersebut salah alamat. ketika ditanya terkait langkah hukum yang di ambil terkait tuduhan atau dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan terhadap klien nya, ia mengatakan telah mengambil upaya hukum.

“Sembari menunggu tindak lanjut dugaan atau tuduhan tindak pidana korupsi klien kita di Kejati Bengkulu, kita telah melaporkan mantan dosen NR ke Polda Bengkulu atas tuduhan pencemaran nama baik,” ungkap Dian.(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *