oleh

Waka I DPRD Sangat Menyayangkan Statment Kepala PPKBP3A Kepahiang Di Media Online

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian defandrater saat memberi tanggapan ke media terkait statment kepala dinas DPPKB3A di salah media online

Kepahiang.referensipublik.com -Terkait usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 Dinas PPKBP3A yang dicoret oleh Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang pada saat rapat pembahasan anggaran APBD-P tahun 2022 mendapat tanggapan dari Kadis DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang Linda Rospita, SH.,MH.yang di viralkan di salah satu media online

Menurut Kadis dana APBD-P yang mereka ajukan adalah berdasarkan kebutuhan untuk masyarakat Kabupaten Kepahian.” Dinas usulkan adalah pembangunan Rehab Gedung yang direncanakan untuk tempat mediasi perlindungan perempuan dan anak” Ungkap Kadis menurut pemberitaan di salah satu media.

Sedangkan menurut tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian defandra terkait dengan statment kepala dinas DPPKB3A di salah media online mengatakan (23/9),Seharusnya ini menjadi bahan Evaluasi dan Instropeksi diri untuk Kepala Dinas DPPKBP3A Kepahiang

” Seorang Kepala OPD seharusnya tau yang mana harus didahulukan terkait tugasnya sebagai Kepala Dinas dan yang mana tidak ,Sesuai UU 23 tahun 2014 tentang peraturan Pemerintahan Daerah dan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ” Jelas Waka I yang juga selaku pemimpin rapat sidang Banggar

Lanjut Andrian,ia sangat menyayangkan statment Kepala Dinas di salah satu media tersebut. ” Semestinya Kepala Dinas harus Intropeksi diri karena sudah beberapa kali rapat pembahasan anggaran tidak hadir dan hanya di wakilkan saja,dengan alasan ada perjalanan dinas ke luar Negeri Dan ketika usulannya di coret kok keluar statment di salah satu media menyudutkan pihak dewan bagian banggar yang coret ” Ungkap Waka I saat dimintai tanggapan oleh media terkait statment Kepala Dinas DPPKBP3A Kepahiang di salah satu media online

Andrian berharap kepada seluruh Kepala OPD Kabupaten Kepahiang jika rapat pembahasan anggaran semestinya hadir kecuali ada kepentingan keluarga yang mendesak atau penting yang tidak bisa ditinggalkan.

” Jika Izin perjalanan dinas demi kepentingan keluarga atau musibah.kita maklumi,Namun kalau hanya jalan jalan atau liburan itu sangat disayangkan, Semestinya jabatan ASN yang sudah dipercaya sebagai Kepala OPD harus tau tugas pokok dan topoksi sebagai jabatannya jangan sampai melalaikan topoksinya sebagai ASN apa lagi menyangkut rapat pembahasan anggaran uang Negara yang di gunakan, Harapan kami kedepan sebagai Wakil Rakyat, Rapat Pembahasan Anggaran semestinya Seluruh kepala OPD harus hadir karena yang di rapatkan ini uang Negara bukan Uang pribadi sehingga peruntukannya harus jelas dan Azaz manfaatnya harus sesuai kebutuham masyarakat banyak, Jangan sampai hanya mengatas namakan kebutuhan masyarakat kepahiang saja.Namun peruntukannya belum di katogorikan kepentingan mendesak untuk masyarakat ” Jelas Andrian dengan Tegasnya

Dan Andrian meminta kepada Bupati Kabupaten kepahiang harus mengevaluasi kepada kepala OPD yang tidak bisa mengemban tugas Jabatannya dan tanggung jawabnya sebagai kepala OPD sesuai aturan yang berlaku, Sehingga harus sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Kepahiang.(oj)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *