oleh

Wadir Yanmed RSUD.M Yunus Bengkulu Rangkap Jabatan, Jadi Temuan BPKP Bengkulu

Bengkulu, referensipublik.com- Akibat rangkap Jabatan Struktural sebagai Wadir Pelayanan Medik (Yanmed) yang bertugas di Rumah sakit M. Yunus Bengkulu, dan bersetatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian memiliki posisi jabatan Fungsional sebagai Dokter Spesialis akhirnya menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2022 lalu.

Termuan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut menguak berdasarkan, Nomor : PE.06.03 / S- 2388/ PW/06 /04/2022, yang merujuk pada nomor : 180 /6061/Uni.3/ IX/2022 26 Desember 2022,bahwa perihal petunjuk atas tunjangan Fungsional dan jabatan Struktural terkait penempatan 2 ( Dua) Dokter Fungsional di angkat menjadi posisi pejabat Struktur, ( Wakil Direktur dan kepala bidang) di lingkungan RSUD.M,Yunus Bengkulu.

Eronisnya posisi Dokter yang seharusnya tidak boleh merangkap jabatan struktural, Namun pemerintah Provinsi Bengkulu terkesan melabrak aturan, sedangkan berdasarkan Regulasi yang tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang menejemen pegawai negeri sipil, sebagaimana telah di ubah dngan peraturan pemerintah 17 tahun 2020,yang kemuadian perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengacu pada Pasal 53 yang berbunyi Pejabat administrasi dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Fungsional (JF) Serta Pasal 94 ayat (1) huruf e yang berbunyi PNS dihentikan dari Jabatan Fungsional (JF) apabila ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsioanal (JF)

Selanjutnya berdasrkan Pasal 98 yang berbunyi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrasi (JA) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) kecuali untuk Jabatan Administrasi (JA) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas jabatan fungsional (JF)

Kendati demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap harus memilih salah satu jabatan dengan segala konsekuensinya sesuai Regulasi yang berlaku. Apalagi Penjelasan ini sebagai salah satu pertimbangan guna membuat keputusan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Tunjangan Fungsional dan Struktural pada RSUD M Yunus Bengkulu. Keputusan yang diambil sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Bengkulu dalam Hal ini Gubernur Bengkulu sebagai pemangku kebijakan di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.

Menanggapi persoalan Rangkap Jabatan Wadir Pelayanan Medik yang terjadi di RSUD. Yunus Begkulu tersebut menjadi sorotan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institute Provinsi Bengkulu Apriansyah Menjelaskan, terkait rangkat Jabatan fungsional yang saat ini sedang terjadi di Rumah sakit dr,M Yunus Bengkulu mutlak menyalahi aturan, apalagi tidak hanya melanggar Etika, namun dalam ketentuan kepegawaian ASN Pasal 98 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 jelas-jelas dinyatakan ada larangannya, apalagi posisi Wadir Pelayanan Medik yang bertugas di RSUD. Yunus Bengkulu ini sebelumnya memiliki jabatan fungsional yakni sebagai Dokter Spesialis yang diangkat menjadi Pejabat Struktural serta mengambil Tunjangan Fungsional dan Struktural pada RSUD M Yunus Bengkulu.

“ Atas temuan BPKP Perwakilan Bengkulu ini kita mendorong agar Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah segera menindaklanjuti, karena rangkap jabatan tersebut tidak hanya menyalahi aturan Kemenkes RI dan etika sebagai pejabat Fungsional, tapi dalam hal ini telah merugikan negara. terkait hal ini jelas mengangkangi regulasi, lantaran sudah diatur dalam peraturan pemerintah RI nomor 100 Tahun 2000 pasal 8 yang menjelaskan bahwa ASN yang menduduki jabatan Fungsional disebut rangkap jabatan stuktural. Maka gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah selaku penanggung jawab kebijakan, sebelum 60 hari temuan BPKP RI Perwakilan Bengkulu ini segera di evaluasi. sebabi rangkap jabatan wadir Yanmed di RSUD M Yunus Bengkulu tersebut jelas-jelas penempatannya menyalahi aturan hukum., selanjutnya apabila gubernur tetap mempertahkan persoalan ini maka kita akan melaporkan hal ini kepaada APH” Tegas Rian kepada media ini, selasa.( 7/3/2023)

Sementara itu ketika di konfirmasi kepada Wadir Pelayanan Medik di RSUD.M Yunus Bengkulu Dr, Widya baik melalui telepon seluler maupun pesan whatsaap pribadinya terkesan Bungkam, bahkan saat di hubungi beralasan sedang rapat., sampai berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari wadir Yanmed tersebut, demikian.( ad)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *