oleh

Untuk Disidangkan,Pelaku Pencurian Kotal Amal Diserahkan Ke Pihak Kejari Seluma

ReferensiPublik.com – Tersangka BZ dan IC dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian uang didalam kotak amal di masjid RAUDATUL JANNAH di Kel. Talang Saling Kec. Seluma Kab. Seluma diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma ( tahap II ) untuk disidangkan, Senin tanggal 06 Juli 2020.

Berdasarkan LP/ B- 135 /V/2020/Bengkulu/Polres Seluma/Polsek Seluma, pada Tanggal 30 Mei 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (pencurian uang didalam kotak amal) yang terjadi Pada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2020 Sekira Pukul 03.00 Wib di Masjid RAUDATUL JANNAH di Kel. Talang Saling Kec. Seluma  Kab. Seluma sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2)  KUHP.

Para pelaku beraksi dengan cara merusak kotak amal kemudian mengambil/mencuri uang sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Pelaku berhasil diamankan setelah pihak Polres Seluma memeriksa rekaman CCTV di masjid RAUDATUL JANNAH di Kel. Talang Saling. Melalui rekaman itu jelas terlihat para pelaku sedang mencuri kotak amal tersebut.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *