oleh

Tutup Operasi Pekat Nala 2023, Polres Bengkulu Utara Amankan 4 TO dan Ratusan Botol Miras

Bengkulu Utara, ReferensiPublik.com – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu tutup kegiatan Ops Pekat Nala 2023. Ops Pekat Nala digelar selama 14 hari, sejak 20 Maret hingga 03 April. Dari hasil Ops Pekat Nala, Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap 4 (empat) orang yang ditetapkan sebagai Target Operasi (TO) kepolisian. Selain itu, Polres Bengkulu Utara juga mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras).

Hal ini diungkap dalam Pres release Polres Bengkulu Utara pada Kamis (13/04/2023) pukul 15.00 WIB di Mapolres. Pres release dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK, MM diwakili oleh Wakapolres, Kompol Chusnul Qomar, S. IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunna Saputra,S.T.K, S.I.K, KBO Asnawi, AKP Teguh Aji, S. IK dan Kasat Res Narkoba, AKP Yuda Setiawan, SH.

Dalam Ops Pekat Nala, Polres Bengkulu menyasar peredaran Miras, Narkoba, perjudian, petasan, premanisme, pornografi serta penyakit masyarakat lainnya.

“Ops Pekat Nala, jajaran Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan empat orang TO, satu orang penjual Samcodin serta Miras berbagai merek”, ujar Wakapolres.

Adapun kelima orang TO yakni, (SG) warga Kecamatan kota Arga Makmur yang melakukan penjual miras,( TT )warga Kecamatan Arga Makmur, ( MD ) warga Kecamatan Arga Makmur,( PO ) warga Kecamatan Arga Makmur yang melakukan penjualan Tuak, serta SG ( 43 ) warga Kecamatan Arga Makmur yang melakukan penjualan Miras.

Kasat Reskrim menambahkan, dari pelaksanaan Ops Pekat Nala, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa petasan 18.778 buah petasan, 1 paket Narkoba gol 1,yang diduga sabu,1 buah alat hisap lengkap dengan kaca pirek,2 buah korek api,1 buah kotak handphone merek Vivo,1 unit handphone merek Vivo warna gold, mucikari uang Sebesar 800.000, 2 unit hp android, 1 unit Hp Nokia, 10 kaleng lem Aibon, 30 bungkus komix, Miras Berbagai Merek +- 185, tuak sebanyak +-788 liter.

“Barang bukti dan para pelaku diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim. (Bn)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *