oleh

Tuntaskan Masalah Kawasan TWA, Pemprov Bengkulu Akan ‘Jemput Bola’

ReferensiPublik.com – Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah mengatakan, untuk menyelesaikan segera permasalahan mengenai kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) dalam waktu dekat ini.

Menurut Dedy, hal itu dilakukan mengingat lahan dikawasan TWA Pantai Panjang yang saat ini telah banyak dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab serta telah berdirinya bangunan illegal dikawasan TWA tersebut.

Sedangkan persoalan tersebut telah dilaporkan oleh pihak BKSDA Bengkulu ke Kementerian Kehutanan sejak beberapa tahun lalu, hingga kini hasil evaluasi dari pihak Kemenhut belum juga didapati.

“Kita akan ‘jemput bola’ ke Kemenhut RI untuk mengetahui hasil evaluasi dari pihak Kemenhut RI terkait laporan yang telah dilayangkan oleh BKSDA Provinsi Bengkulu sejak tahun 2017 lalu,” sampai Wagub Dedy Ermansyah, saat usai melakukan Rapat Koordinasi Penyelesaian Kawasan TWA Pantai Panjang – Pulau Baai, di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (10/12/2019).

Dengan adanya hasil evaluasi dari Kemenhut RI tersebut, jelas Dedy, diharapkan dapat mengurai permasalahan yang ada dan dapat mempertegas batas dan status lahan dikawasan TWA Pantai Panjang tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Untuk itu, perlu mengurai persoalan tersebut sehingga menemui titik terangnya guna menegaskan batas kawasan TWA dan status lahan yang ada dikawasan TWA tersebut,” ujarnya.

Dedy menegaskan, jika hasil evaluasi itu nanti sudah keluar dan telah ditetapkan batas-batas kawasan TWA tersebut, maka pihaknya akan mentaati dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan kembalikan sesuai dengan fungsinya. Jika memang ada masyarakat memiliki tanah sesuai dengan asal-usul tanah tersebut, berarti miliknya dan dapat disertifikatkan,” tegasnya.

Diketahui, secara administrasi pemerintahan, TWA Pantai Panjang termasuk Wilayah Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan luas lahan 967 hektar.

Kawasan TWA ditetapkan dengan SK Menhut No.420/Menhut-II/1999 tentang kawasan TWA, awalnya kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi sesuai SK Menhut No.383/Menhut-II/1985.

(Mc)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *