oleh

Tujuh Poin Strategis Agar Permasalahan Jalan di Bengkulu Tuntas

ReferensiPublik.com – Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menurunkan anggotanya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan di seluruh Indonesia.

Anggota Komite II DPD RI asal Bengkulu, Hj Riri Damayanti John Latief menuturkan, lembaga Senator RI melihat bahwa regulasi tersebut belum mampu menyelesaikan terkait permasalahan jalan, khususnya di provinsi-provinsi menengah ke bawah.

“Untuk itu ada tujuh point trategis yang akan disoroti pada masa sidang ini. Dan ini sudah dikoordinasikan kepada pihak terkait agar ke depan permasalahan jalan di Bengkulu ini bisa tuntas tanpa menyisakan persoalan lagi,” kata Riri Damayanti, Jumat (13/3/2020).

Ia menjelaskan, persoalan pertama, yakni menyangkut kondisi dan kualitas jalan di Provinsi Bengkulu secara umum.

Kedua, mengenai upaya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota dalam mengusahakan prinsip Zero Crack untuk mencegah supaya jalan tidak cepat rusak.

Ketiga, mengenai kondisi dan kualitas jalan raya di perbatasan Bengkulu dengan provinsi lain, perbatasan antar-kabupaten di provinsi lain.

Keempat, kondisi jaringan antar-jalan primer untuk memperlancar distribusi barang dan jasa antar provinsi dan bersifat nasional.

Kelima, upaya pemerintah daerah menekan angka kecelakaan di jalan raya?

Keenam, upaya-upaya yang dilakukan agar pembangunan jalan tol tidak terhambat.

Ketujuh, cara pemerintah di daerah menyikapi dan mengantisipasi sehingga jalan umum dengan tonase rendah tidak dibebani dengan jalan angkutan untuk kepentingan industri dan pertambangan.

“Tentunya DPD RI tidak tertutup dengan masukan-masukan lain selain masalah yang ada dalam poin-poin tersebut agar bisa diterukan ditataran Pemerintah Pusat. Tapi semata-mata harus ditujukan untuk kebaikan Indonesia, Bengkulu dan warganya,” ungkap Riri Damayanti.

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini menuturkan, masalah kemacetan di perkotaan merupakan salah satu hal yang patut diantisipasi melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Di Kota Bengkulu beberapa titik kemacetan mulai tampak khususnya pada jam-jam tertentu. Sementara di daerah-daerah gejalanya sudah ada, tapi masih dalam tingkat wajar. Tidak perlu menunggu sampai kemacetannya parah dan harapan saya UU tentang Jalan itu bisa mengakomodir langkah-langkah antisipasi ketika isinya diperbaiki,” sampai Riri Damayanti.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini juga tak menampik pentingnya lebih banyak pembangunan jalan tol untuk menghubungkan Bengkulu dengan provinsi lain selain dengan Sumatera Selatan.

“Selain dengan Sumatera Selatan yang sekarang tolnya sedang dibangun, Bengkulu juga berbatasan dengan Sumatera Barat dan Lampung. Butuh jalan tol juga agar saling terhubung. Ketika pemerintah sudah memiliki cukup anggaran, maka pembangunannya sudah harus dipersiapkan sejak sekarang misalnya terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah, ganti rugi dan persoalan-persoalan lainnya,” demikian Riri Damayanti.

 [Ads]


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *