oleh

Tingkatkan Produksi Pertanian, Riri: UU Sistem Budi Daya Pertanian Harus Segera Diimplementasikan

ReferensiPublik.com – Indonesia merupakan negara agraris yang berpotensi dan berpeluang menciptakan ketahanan pangan secara nasional.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian, pemerintah harus mampu mendorong kebijakan untuk meningkatkan produksi pertanian menjadi lumbung pangan nasional.

Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, Bengkulu yang mayoritas penghasilan masyarakatnya adalah petani perlu peningkatan lebih, untuk itu UU tersebut harus diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sistem budi daya tanaman perlu memberikan kontribusi pada pembangunan pertanian yang mensyaratkan peningkatan produktivitas dan efisiensi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Riri Damayanti kepada media, Kamis (13/2/2020).

Oleh karenanya, Kakak Pembina Duta Generasi Berencana BKKBN Provinsi Bengkulu ini menyampaikan, kementerian terkait bersama pemerintahan daerah perlu untuk merumuskan permasalahan pertanian dan cara penanggulangannya secara tepat.

Permasalahan di Bengkulu seperti harga pangan, pertanian yang mulai kurang diminati, dan alih fungsi lahan yang merajalela di Kota Bengkulu, hanya 30 persen lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan warga kota.

“Menciptakan lumbung pangan di Bengkulu untuk kebutuhan masyarakat se provinsi menjadi kebutuhan kita, karena ini digunakan untuk pasokan pangan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan harga dan Bengkulu dapat mengantisipasinya melalui lumbung itu,” jelas Riri Damayanti.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini juga menjelaskan, salah satu masalah yang dihadapi petani di desa adalah masalah permodalan dan pemasaran hasil pertanian.

Untuk itu, Senator Muda ini meminta agar pemerintah provinsi dapat bekerjasama dengan pemerintah desa dalam peningkatan produktivitas pertanian.

“Anggaran dana desa itu sangat besar, pemerintah Provinsi perlu mencoba berkoordinasi kepada pemerintah desa setempat untuk meningkatkan produktivitas dan penyuluh pertanian di desa,” demikian Riri Damayanti.

Untuk diketahui, Komite II DPD RI menilai Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan belum berpihak kepada petani.

Secara spesifik UU ini belum mengatur hak petani, bahkan pergerakan petani masih dibatasi. Oleh karena itu DPD RI menilai UU tersebut patut direvisi.

Namun Komite II DPD RI menilai bahwa permasalahan pertanian di setiap daerah berbeda-beda. Untuk itu, agar revisi berlangsung dengan baik, Komite II DPD RI telah bergerak mengumpulkan permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan budi daya pertanian berkelanjutan di daerah.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *