oleh

Tingkatkan Disiplin PNS, Pemkab BU Berlakukan Absen Finger Frint

 

 

Bengkulu Utara,RP- Seluruh PNS dan Non PNS dijajaran Pemkab Bengkulu Utara menggunakanan absen finger print sejak 15 Januari 2018 ini.

Penggunaan  finger print ini didasari peraturan Bupati Bengkulu Utara No.31 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan keputusan Bupati Bengkulu Utara No. 060/326/B.11 tanggal 25 juli 2017 tentang pelaksanaan 5 hari kerja.

Sekertaris Kabupaten Bengkulu Utara Dr.Haryadi saat memimpin apel pagi mengatakan, penggunaan absen finger print ini untuk meningkatkan disiplin pegawai.

Dikatakan Sekda, absen finger print ini menggunakan alat elektronik dan masih baru, untuk pengguna bisa menjaga dan merawat di karenakan alat ini sangat sensitifi. Haryadi juga minta kepada pegwainya untuk menjaga alat elektronik finger print ini. (twn)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *