oleh

Tindaklanjut Konflik Sosial Warga Pengumpul Limbah Batubara Benteng

Rohidin Mersyah Temui Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI

Plt Gubernur Temui Dirjen Minerba (Mineral dan Batubara) Kementerian ESDM RI Bambang Gatot Ariyono II
Plt Gubernur Temui Dirjen Minerba (Mineral dan Batubara) Kementerian ESDM RI Bambang Gatot Ariyono

BENGKULU,RP-Menindaklanjuti konflik sosial masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), yang berujung pada ditahannya beberapa warga oleh aparat penegak hukum, Plt Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Wakil Bupati Benteng Septi Feriyadi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Legislatif Pemkab Bengkulu Tengah, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Benteng, serta perwakilan warga pengumpul limbah batubara Benteng beraudiensi dan berkosultasi secara langsung dengan Dirjen  Minerba (Mineral dan Batubara) Kementerian ESDM RI Bambang Gatot Ariyono, Senin (27/11).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Bambang Gatot Ariyono menyatakan, dari penyampaian yang dipaparkan Plt Gubernur Bengkulu, pihak eksekutif dan legislatif Pemkab Benteng dan perwakilan warga pengumpul limbah batubara Benteng serta pihak LBH, terkait konflik yang terjadi dan penahanan warga jelas terjadi ketidakpahaman dari aparat penegak hukum atas duduk perkara yang terjadi.

Selain itu ditegaskan Bambang bahwa tidak ada hubungannya antara Surat Edaran Kementerian ESDM RI Direktorat Jenderal Minerba Nomor 02.E/30/DJB/2012 tentang SKAB (Surat Keterangan Asal  Barang) dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Pasal 13 Tahun 2011 tentang Regulasi Pengangkutan Barubara Oleh Masyarakat.

“Ini sudah jelas, Surat Edaran SKAB dan Pergub Bengkulu tahun 2011 tidak ada hubungannya. SE nomor 2 mengatur pelarangan penerbitan SKAB oleh pemerintah daerah untuk pertambangan resmi, sedangkan Pergub Bengkulu mengatur tentang angkutan batubara oleh warga. Jadi konflik ini terjadi karena kurang memahami aturan yang ada,” tegas Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Bambang Gator Ariyono.

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dari hasil konsulasi terhadap Dirjen Minerba Pemda Provinsi Bengkulu bersama Pemkab Benteng dan pihak terkait lainnya akan segera melakukan pembahasan lanjutan.

“Pemda Provinsi, Pemkab Benteng dengan FKPD harus menindaklanjuti permasalahan itu, termasuk dengan perusahaan tambang yang diduga menjadi sumber limbah,” jelas Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Terkait penagguhan penahanan beberapa perwakilan warga, lanjut Rohidin Mersyah hal tersebut akan terus diupayakan, sehingga gejolak yang terjadi di tengah masyarakat bisa diredam.

“Kalau kita melihat fenomena pembahasan hukumnya ini dengan Dirjen Minerba, mereka bilang boleh proses sidang berlangsung, tapi kita minta penangguhan. Dan saya tadi sudah minta ke Biro Hukum  dengan Dinas ESDM kita untuk jadi saksi ahli dalam persidangan, agar mendapatkana legal opinion secara proporsional,” pungkasnya.

Sementara itu Wabup Bengkulu Tengah Septi Feryadi menyatakan pihaknya siap untuk menindaklanjuti penyelesaian konflik ini di tingkat kabupaten hingga tingkat terbawah. Terkait penangguhan koordinasi dengan aparat penegak hukum, juga akan dilakukan secara professional.

“Artinya tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat kita untuk melakukan aktifitas yang telah dilakukan sebelumnya. Namun kita juga harus mengkaji lagi saran dari dirjen bahwa kita harus duduk bersama mencari solusi terbaik,” terang Septi Feryadi.(mc)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *