oleh

Tim Saber Pungli BU, Jangan Lakukan Pungutan Pada Peserta Didik

ReferensiPublik.com – Pungutan pada peserta didik yang dilakukan sebagian besar sekolah di Bengkulu Utara, akhirnya mulai disoroti Tim Saber Pungli Bengkulu Utara.

Ketua tim saber pungli Bengkulu Utara, Kompol PM Amin menyampaikan, bahwa sekolah tidak boleh lakukan pungutan pada peserta didik.

“Sekolah tidak boleh lakukan pungutan pada siswa, yang boleh itu sumbangan, namanya sumbangan sukarela berarti tidak boleh dipatok besaran serta waktunya,”kata Kompol PM Amin saat diwawancara Minggu (01/09/2019),

Kompol PM amin menambahkan, seharusnya sekolah berpegang teguh pada ketentuan Permendikbud No 75 tahun 2016, jika tidak ingin dipidana.

“Seharusnya Sekolah berpegang teguh pada ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, selain itu tidak boleh dan terancam sanksi pidana. jika pelakunya ASN akan dijerat Pasal 423 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Jika pelakunya bukan ASN terancam Pasal 368 KUHP, dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun,”tegas Wakapolres Bengkulu Utara.

Kompol PM Amin juga menghimbau, seluruh masyarakat Bengkulu utara, terkusus sekolah-sekolah, supaya menghindari pungutan liar.

“Saya himbau kepada seluruh elemen masyarakat Bengkulu utara, stop pungutan liar, Jangan memberi dan menerima pungli,”tutup Kompol PM amin.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *