oleh

Tersangka Korupsi BBM, Polda Bengkulu Tahan 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma

Seluma, ReferensiPublik.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya menahan tiga mantan pimpinan DPRD Seluma, Senin, 16 Januari 2023.

Ketiganya merupakan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018.

Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma yakni Berinisial HT selaku Ketua DPRD Seluma, OF dan UU yang telah berstatus tersangka ini langsung ditahan setelah datang ke Mapolda Bengkulu memenuhi panggilan kedua oleh penyidik.

Setelah mendengarkan pembacaan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, ketiga tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing langsung digiring petugas ke ruang tahanan Mapolda Bengkulu.

“Mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu tahap II ke Kejaksaan,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi didampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Setelah secara resmi ditahan, ketiga tersangka tinggal menunggu untuk menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik ke pihak Kejaksaan yang saat ini sedang dikoordinasikan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 telah melalui perjalanan cukup panjang.

Ketiga tersangka yakin Berinisial HT selaku Ketua DPRD Seluma, OF dan UU yang merupakan Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Seluma pada periode 2014-2019 lalu diketahui telah ditetapkan tersangka sejak Januari 2022 lalu.

Namun semenjak ditetapkan tersangka ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Hingga akhirnya tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 memenuhi panggilan Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol AKBP Anuardi mengatakan, ketiga tersangka datang ke Mapolda Bengkulu memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

“Sesuai dengan surat panggilan, mereka memenuhi panggilan kedua,” sampainya, Senin, 16 Januari 2023.

“Kemarin pemanggilan yang pertama mereka berhalangan karena ada pekerjaan dinas, hari ini memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Anuardi menyebutkan ketiga tersangka datang hampir secara bersamaan. (Dilansir dari RB, Polda BKL)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *