oleh

Terkait Tapal Batas, Upik Bidin: Erwin-Yayan Berkomitmen Kembalikan Wilayah Yang Hilang

ReferensiPublik.com – Salah satu PR besar bakal calon bupati dan wakil bupati Seluma kedepan ialah menyelesaikan persoalan tapal batas kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan. Berkenaan dengan hal itu Upik Bidin menyakini Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Erwin Octavian dan Gustianto (Erwin-Yayan) yang akan memperjuangkan dan menyelesaikan persoalan tersebut. sehingga kembali ke wilayah kabupaten Seluma.

Polemik tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan telah sampai pada episode Seluma kehilangan tujuh desa di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras. Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020.

Sebagai salah tokoh sentral di periode awal terbentuknya Kabupaten Seluma, Upik Bidin pun menegaskan komitmennya bersama Erwin-Yayan untuk mengembalikan wilayah Seluma yang telah hilang tersebut.

“Itu sudah jadi komitmen mereka, karena tanggung jawab moril mereka sebagai putra daerah. Bersama saya, mereka akan berjuang menggugat permendagri tersebut seusai pilkada,” tukasnya.

Tak hanya dirinya, Erwin-Yayan juga akan disupport tokoh-tokoh sentral Seluma lainnya, yakni Dedi Rosadi, Bustan Dali, Ahmad Kanedi, dan Harmen Kamarsyah.

“Kami berlima akan berjuang bersama Erwin-Yayan mempertahankan tanah Serawai di perbatasan,” tandas Upik Bidin.

Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, yang membuat lebih kurang 300 kilometer persegi wilayah Seluma kembali ke kabupaten induk (Bengkulu Selatan).

“Kalau sampai hilang, berarti perjuangan kami dahulu mempertahankan dan membangun Kabupaten Seluma ternodai, ” kata Rosnaini, Sabtu, 19 September 2020.

Hal itu terjadi, lanjut Rosnaini, tak terlepas dari peran Wabup Seluma Suparto dan Sekda waktu itu, Irihadi, yang turut menandatangani berita acara kesepakatan terkait tabat. Namun semuanya sudah terjadi, kini bukan waktunya untuk menyalahkan siapa yang salah, pihak mana yang bertanggung jawab. Semua lini harus turun dan menggugat permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

“Jangan sampai sejengkal tanah kita hilang, tidak harus siapa yang salah. Mari kita bersama-sama untuk merebut kembali tanah kelahiran kita,” tegas Rosnaini. Sempat meneteskan air matanya mengenang masa lalu nya itu.

(yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *