oleh

Terkait Dugaan Pemindahan Dana DAK Tidak Sesuai Aturan,Dinas PUPR Kepahiang Dilaporkan Dewan Ke APH Dan Kementrian PUPR

Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan Saat diwawancarai pewarta.

Kepahaiang,referensipublik.com- Melalui Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang terkait pengalihan dana DAK Mengenai pembangunan Jalan simpang Kota Beringin-Lubuk Penyamun yang dialih ke Pembangunan Ringroad (20/9).

Windra Purnawan saat di wawancarai mengatakan “Setelah kita menerima hasil sidak yang di lakukan oleh Komisi 3 beberapa waktu yang lalu,maka DPRD kabupaten Kepahiang mengambil langkah melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang kepada pihak Kejari Kepahiang, Polres Kepahiang,Dan Kementerian PUPR karena kita menilai ada unsur Dugaan Korupsi,Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Mal Admitrasi untuk dalam dokumen,” Jelas Windra Purnawan Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang

Lebih lanjut Windra Purnawan mengatakan,Seharusnya sebelum dilakukan pemindahan Anggaran. Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Semestinya melakukan Konsultasi kepihak Bappenas secara tehnis dan pihak Kementerian PUPR namun sangat disayangkan hal ini tidak pernah di lakukan

Kemudian Windra Purnawan Meminta kepada Pihak-Pihak yang terkait atau yang berwenang dalam khususnya Aparat Penegak Hukum segera dan menindaklanjuti laporan ini

” Kami yang dipercayai sebagai Wakil Rakyat Kabupaten Kepahiang meminta agar laporan terkait dugaan KKN ini di proses secara tuntas sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku ” Tegas Windra Purnawan (*)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *