oleh

Terkait Dengan Adanya Penyelewengan, Kajari Seluma: Saat Ini Sedang Melakukan Penyelidikan

ReferensiPublik.com – Persoalan penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD Seluma seperti tidak ada habisnya. Setelah korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2017, saat ini kembali mencuat adanya dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran untuk tunjangan perumahan dan kendaraan dinas anggota DPRD Seluma tahun 2018. Hal ini telah dilakukan penyelidikan (Lidik) oleh Kejari Seluma.

Kajari Seluma, M. Ali Akbar, SH, M.Hum mengakui dan membenarkan jika pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan anggaran tunjangan perumahan dan kendaraan dinas anggota DPRD Seluma tahun 2018 tersebut.

“Ya benar saat ini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi anggaran tersebut, yang total anggarannya sebesar Rp 3 miliar,” terang M. Ali Akbar, Kamis (24/9/2020).

Diakui M. Ali Akbar, dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan kendaraan dinas anggota DPRD Seluma tahun 2018 ini, sebelumnya telah ditangani oleh Kasi Pidsus Sindu Hutomo. Namun saat ini Sindu Hutomo mendapat promosi jabatan dan pindah ke Kalimantan Selatan, jabatan Kasi Pidsus Kejari Seluma saat ini dijabat Ahmadi, SH.

“Proses penyelidikan tetap berlanjut, Kasi Pidsus kita yang baru telah berkomitmen untuk mengungkap dan menuntaskannya,” kata Kajari.

Kajari Seluma menambahkan penyelidikan perkara dugaan korupsi ini melibatkan banyak pihak. Termasuk pihak yang ikut dalam menerbitkan aturan yang mengatur pemberian tunjangan perumahan dan kendaraan dinas anggota DPRD Seluma tahun 2018 tersebut. Kuat dugaan timbulnya indikasi dugaan korupsi tersebut, berawal dari peraturan yang mengatur pemberian tunjangan tersebut.

“Kita tegas dan tidak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan kita proses. Saat ini sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan. Termasuk juga nanti pejabat yang membuat peraturan pemberian tunjangan tersebut,” beber M. Ali Akbar.

Untuk diketahui setiap anggota DPRD Kabupaten Seluma tahun 2018 tersebut menerima tunjangan perumahan dan kendaraan, yang besarannya sesuai Perbup yang mengaturnya. Sesuai Perbup tunjangan kendaraan diberikan kepada anggota DPRD Seluma sebagai pengganti mobil dinas yang ditarik oleh Pemkab Seluma yang besarannya mencapai Rp 12 juta setiap bulannya. Sementara untuk tunjangan perumahan diberikan sebesar Rp 9 juta per bulan.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *