oleh

Terbukti Plagiat, Rektor USU Terpilih Diberikan Sanksi

ReferensiPublik.com – Universitas Sumatera Utara menjadi pembahasan publik dikarenkan adanya kasus plagiat yang terjadi di kampus tersebut.

Pembahasan ini semakin besar dipublik karena pelaku dari pelanggaran tersebut tidak lain merupakan Rektor USU terpilih priode 2021-2026.

Setelah di Investigasi dan melakukan beberapa persidangan internal, maka hasilnya MA terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran etika dan integritas. Ini tertuang pada Surat Keputusan Rektor Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Dalam Kasus Plagiarisme.

Dengan demikian pupus sudah harapan MA untuk dilantik menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara. Karena Syarat untuk menjadi Rektor adalah tidak melanggar Etika dan Integritas. Kasus seperti ini menambah daftar panjang pelanggaran akademisi di Indonesia.

MA harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya dengan mengikuti sanksi ditundanya kenaikan pangkat dan mengembalikan Insentif publikasi Ilmiah. Dengan adanya kasus tersebut publik berharap 2 (dua) calon rektor yang akan dipilih ulang yakni; Prof Arif Nasution dan Prof Farhat jangan pernah didapatkan kasus plagiat serupa karena akan menggangu nama baik dan Kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Sumatera Utara.

Ketua Lembaga Font Pembela Rakyat Rustam Ependi Ketika di minta tanggapan terkait adanya sangsi bagi rektor terpilih yang diduga melakukan plagiat Rektor Terpilih Universitas Sumatera Utara Dr Muryanto Amin Terbukti Plagiat dan Diberikan Sanksi. Angkat bicara.

” Menurut Rustam ini adalah Cambuk dan pringatan bagi lembaga pendidikan dan semoga kedepannya nanti hal yang serupa tidak terjadi di universitas lainnya saat pemilihan rektor, Karna apabila perbuatan tersebut dilakukan hal itu sangat lah tidak baik dan mencoreng dunia pendidikan”.

(Rls)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *