oleh

Tempo 3 Jam, Polres RL Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor

ReferensiPublik.com Personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKP A. Musrin Muzni SH, SIK dengan kuat personil 8 orang berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor. Keberhasil penangkapan ini berlangsung dalam tempo tak kurang dan 3 jam setelah laporan diterima pada Selasa sore pukul16.00 WIB (24/11/2020) di Perumahan Griya Mutiara 99 Kel. Talang Ulu Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Puji Prayitno, S.Ik, MH mengungkapkan identitas pelaku ialah Aan Buhari (35) pekerjaan Tani, alamat Perumahan Griya Mutiara 99 Kel. Talang Ulu Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong. Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B-294 / XI / 2020 / BENGKULU / RES REJANG LEBONG, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 16.00 WIB TKP pinggir pondok perkebunan Ds. Duku Ulu Dusun III Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong, Korban an. SANGKUT MULYADI.

“pelaku berhasil diamankan dikediamannya saat sedang bersama istrinya pada hari yang sama pukul 18.30 WIB, Pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terduga pelaku berhasil ditemukan barang yang diduga sebagai hasil tindak pidana serta alat yang diduga digunakan oleh terduga pelaku pada saat melakukan tindak pidana yaitu 2 (dua) buah kunci “T”, 4 (empat) lembar STNK sepeda motor , 2 (dua) buah Shockbreaker sepeda motor danPakaian ( jaket, celana dan baju ) milik terduga pelaku yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh personil, terduga pelaku mengakui bahwa terduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan rekannya an. ROLIM yang beralamatkan di Ds. Tanjung Dalam, sehingga personil melakukan upaya pengejaran ke arah Ds. Tanjung Dalam. Sesampainya di Ds. Tanjung Dalam personil langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan dirumah an. ROLIM, namun an. ROLIM berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan personil berhasil menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BD 3961 KR milik Korban an. SANGKUT MULYADI serta 1 buah Kunci T yang disembunyikan oleh an ROLIM didalam kamarnya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Hmsp)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *