oleh

Tempo 2 Minggu Polres Bengkulu Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana

ReferensiPublik.com – Torehan gemilang di capai oleh Polres Bengkulu Polda Bengkulu dan jajaran yang dalam tempo 2 minggu berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana yang terjadi di Kota Bengkulu.

Dalam Press Konference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjutak, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, S.IK, Kanit Tipikor Polres Bengkulu IPTU Wahyu Wijayanto, S.Ikom, Kanit Pidum Polres Bengkulu IPDA Ayang Putra Pratama, S.TK kemarin ( senin, 14/09/20 ), Kapolres mengungkapkan 5 kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh pihaknya tersebut yakni dua kasus Tindak Pidana Penganiayaan , dua kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, serta satu kasus Tindak Pidana Penggelapan.

Dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu, Adapun kelima tersangka berhasil ditangkap dalam lima kasus yang diungkap oleh Pihaknya tersebut yakni berinisial AD ( 23 ) warga Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, DH (25 ) warga Kandang Mas Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, MK ( 20 ) warga Rawa Makmur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, RS ( 25 ) warga Kebun Geran Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu, serta DM.

” Barang bukti yang kami sita dari kelima tersangka diantaranya 1 Senjata tajam jenis pisau, 48 Tabung gas elpiji 3 KG, 22 Tabung gas elpiji 12 KG, 2 Tabung gas elpiji 5,5 KG, 1 Unit Timbangan gantung, 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BD 1425 AL + BPKB, serta 1 Unit HP Oppo F11. ” Jelas Kapolres Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kapolres Bengkulu, pihaknya akan gencar melakukan pengungkapan dan penuntasan kasus di Kota Bengkulu untuk memberikan rasa jaminan keamanan khususnya bagi masyarakat Kota Bengkulu guna menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif terutama menjelang pilkada serentak 2020 di Provinsi Bengkulu.

(Hmsp)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *