oleh

Tempo 2 Jam, Polres Bengkulu Ungkap 2 Kasus Narkoba

ReferensiPublik.com– Dalam tempo sehari yakni pada Senin (9/3/2020), Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda. Dari dua kasus itu, petugas mengamankan dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah Cecep Pirnando (37), warga Jalan Perumdam Komplek Horizon Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Tersangka ini diamankan pada pukul 19.30 WIB di belakang BIM, jalan Pariwisata kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

“Dari tersangka ini diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja, 1 unit handphone BB dan 1 unit kendaraan roda dua,” terang Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasatres Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK dalam keterangan persnya kepada Wartawan, Kamis (12/3/2020).

Sedangkan tersangka kedua adalah Hamzah Nugraha (35), warga Jalan Sedap Malam Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Tersangka ini ditangkap petugas pada pukul 21.00 WIB di Jalan Adam Malik Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

“Dari tersangka kedua ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2 oaket, 1 unit handphone, 3 lembar papir dan 1 unit kendaraan roda dua,” jelas Kasatres Narkoba.

Dijelaskan kasat kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Ad)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *