oleh

Sosialisasikan Perda Hewan Ternak, Kasatpol PP Benteng Berharap Dukungan Dari Masyarakat

Bengkulu Tengah, ReferensiPublik.com – Bertepat di Aula Riung gunung, Selasa 30/05/2023 Satpol PP bersama Kepala Desa dan perangkat desa melakukan Sosialisasi tentang Perda No 07 Th 2017 penertiban hewan ternak di 3 kecamatan Karang Tinggi,Talang Empat,Semidang lagan.Narasaumber langsung Dari Kasatpol PP Benteng Drs SupawanSaid,Kabag Hukum Pemda Bengkulu Tengah Aminudin.SH,Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah IPDA.Irvan Lubis S.Sos,

Kasatpol PP Benteng Drs Supawan menyampaikan langsung, Berharap Perda ini betul-betul bisa terlaksana dengan baik,sehingga terciptanya keamanan dan kenyamanan dimasyarakat antara pemilik hewan ternak dengan masyarakat yang tidak memiliki hewan ternak itu sendiri.tentu saja dalam revisi perda Hewan ternak ini harus kita kaji ulang.ada beberapa poin yg memang harus dirubah.

Supawan juga menambahkan tidak hanya disitu saja,perda hewan ternak ini agar mendapat perhatian dari semua lini,baik masyarakat, pemerintah,karena dibutuh sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan perda ini nantinya,terlebih saya berharap sarana-prasarana dalam menertibkan hewan ternak ini lebih diperhatikan lagi,mengingat sekarang, sarpras yang ada di Satpol PP kabupaten Bengkulu Tengah belum ada.baik dari kendaraan,tempat penampungan hewan ternak,alat tangkap ternak,biaya pemeliharaan ternak selama ternak hewan tersebut di amankan dan juga resiko apa yg akan timbul dalam penangkapan hewan ternak tersebut..papar supawan.

Supawan juga meminta kepada pemerintah desa agar segera menyusun perdes terkait hewan ternak demi membantu pemerintah kabupaten dalam menjalankan perda hewan ternak.kita kedepan akan terus melakukan sosialisasi ke kecamatan yang lain.tutup supawan.

Kepala Desa padang tambak,Muslimin.menyambut baik dengan adanya perda penertiban hewan ternak ini,saya berharap perda ini tidak hanya dilakukan sosialisasi sampai tingkat kepala desa dan BPD saja,akan tetapi saya meminta agar sosialisasi dilakukan turun langsung kedesa- desa yang memiliki banyak hewan ternak,sehingga tidak menjadi bola panas kepada kami pemerintah desa saja dalam penertiban hewan ternak ini.kalau tidak betul-betul di beri pemahaman yang jelas pada masyarakat akan menimbulkan permasalahan di masyarakat.pungkas muslimin.

(JP)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *