oleh

Soal Aturan Kemenhub, Senator Riri: Ini Kebijakan Labil yang Mempertaruhkan Nyawa

ReferensiPublik.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan terkait dibolehkannya masyarakat berkebutuhan mendesak untuk mudik, meski pelarangan sedang berlangsung.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Anggota DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan, aturan diperbolehkan masyarakat berkebutuhan mendesak untuk mudik patut disayangkan.

“Ini adalah kebijakan labil yang mempertaruhkan nyawa masyarakat Indonesia,” kata Riri Damayanti, Rabu (6/5/2020).

Perempuan kelahiran Bengkulu tahun 1990 ini mengungkapkan, kebijakan pelarangan mudik belum lama dikeluarkan oleh Pemerintah.

Ia menekankan agar aturan tersebut seharusnya diperkuat dengan aturan turunan, bukan dengan memberikan celah seseorang untuk tetap mudik.

“Saya mendesak pemerintah tetap memberlakukan pelarangan mudik, agar penyebaran virus corona dapat benar-benar terhenti. Jangan sampai aturan mudik diperbolehkan justru dapat mengorbankan nyawa masyarakat luas,” tegasnya.

Anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI menjelaskan, virus corona yang menyebar seluruh penjuru yang ada di Indonesia bukanlah sedikit.

Hingga saat ini, update penyebaran virus corona tertanggal 5 Mei 2020 berdasarkan data kementerian kesehatan Republik Indonesia sudah mencapai 12.071 kasus positif, 9.002 dirawat, 872 meninggal, dan 2.197 sembuh.

“Kasus positif sudah mencapai angka 12 ribu lebih. Jangan sampai pelonggaran aturan mudik justru meningkatkan kasus positif dan penyebaran covid-19 semakin tidak terkendali,” papar Riri Damayanti.

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini juga mengimbau kepada segenap masyarakat untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang setiap hari terus mengalami peningkatan.

“Mari bersama-sama kita lawan Covid-19 dengan menjaga kesehatan, tetap di rumah. Kalau terpaksa keluar jangan lupa gunakan masker. Mudah-mudahan virus ini segera berakhir dan kita dapat melakukan aktivitas seperti biasa” demikian Riri Damayanti.

Data terhimpun, Kementerian Perhubungan akhir bersedia memberikan pelonggaran mudik bagi masyarakat yang memiliki berkebutuhan mendesak guna untuk memperlancar roda perekonomian tetap berjalan. Pemerintah akan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, adanya aturan turunan tersebut bukan berarti larangan mudik dicabut. Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusul Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020,” urainya.

Untuk diketahui, aturan mengenai larang mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi selama Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Corona.

[Ads]


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *