oleh

Sisir Tempat Usaha, BKD Lebong Temukan Reklame Tak Berizin

ReferensiPublik.com, Lebong – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong menyisir tempat-tempat usaha yang ada di Kecamatan Lebong Utara, Amen dan beberapa titik lainnya pada Kamis (5/8/2021) dan Jum’at (6/8/2021) lalu. Tempat usaha yang didatangi seperti counter handphone (Hp), hotel, toko retail modern, show room sepeda motor hingga bank.

Kegiatan ini digelar untuk menertibkan izin reklame serta penekanan terkait pajak daerah dan perizinan kepada para pemilik usaha. Dari hasil penyisiran tersebut, tim menemukan masih cukup banyak reklame yang tak berizin.

“Kita sampaikan kepada pemilik usaha yang ada reklame, terutama reklame konstruksi, wajib mengurus izin. Kalau izinnya sudah habis masa berlaku, agar segera diperpanjang,” kata Plt Kepala BKD Lebong Erik Rosadi SSTP M.Si melalui Kabid Pendapatan Rudi Hartono SE M.Ak. Hal tersebut, lanjut Rudi, penting. Mengingat, BKD tidak bisa menarik pajak jika reklame belum mengantongi izin.

“Inilah yang ingin kita minimalisir. Jangan sampai, reklame ada, tapi kita tidak bisa menarik pajaknya,” imbuh dia. Lebih jauh Rudi mengatakan, BKD juga terus mengejar jenis-jenis pajak daerah lainnya. Seperti, pajak hotel, restoran, hiburan sampai pajak mineral bukan logam dan bantuan. Termasuk, menggencarkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

“Ini tentu membutuhkan peran aktif dari seluruh masyarakat. Terutama pemilik usaha, untuk patuh membayar pajak dan tertib perizinan demi kesinambungan pembangunan di Lebong,” Rudi mengakhiri.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *