oleh

Sidang Perdana Pilpres 2019 di Mulai, MK Periksa Gugatan Capres 02

ReferensiPublik.com >> Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6). Agendanya kali ini adalah pemeriksaan terhadap kejelasan dari pemohon.

Dalam jadwal yang dikutip dari MKRI.id, menyebutkan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan nomor urut 01 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini agendanya pemeriksaan pendahuluan.

“Sesuai Peraturan MK, maka pemeriksaan pendahuluan itu agenda adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon. Artinya, Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan di depan pihak Termohon, Terkait dan pihak lainnya,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, dikutip dari situs resmi MK.

Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman akan memeriksa permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Gugatan sengketa Pilpres 2019 ini dimohonkan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim kuasa hukum pemohon diketuai Bambang Widjojanto alias BW. Mereka menilai Pilpres 2019 penuh pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).

Dalam sidang ini, KPU menjadi pihak termohon. Sementara, pihak terkaitnya adalah pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

Kubu 02 menyebut lima jenis kecurangan dalam permohonannya. Yakni, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Prabowo-Sandi pun mengajukan tujuh tuntutan kepada MK. Intinya, MK diminta untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf, membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, serta menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pilpres 2019. Bukti yang dilampirkan dalam permohonan awal adalah berita-berita media online.

Dalam sidang perdana ini, BW disebut akan membacakan seluruh isi permohonan, termasuk diskualifikasi pasangan calon Jokowi-Ma’ruf akibat pelanggaran TSM itu.

Soal kehadiran Prabowo dan Jokowi, dua kubu sama-sama menyebut bahwa para capres itu tak akan hadir dalam sidang perdana kali ini.

MK pun tak mempermasalahkan ketidakhadiran para capres itu. Pasalnya, mereka sudah diwakili oleh para kuasa hukumnya.

“Tidak harus hadir karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tapi kalau hadir, ya alhamdulillah. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di MK. Artinya, sebelum perdebatan atau dinamika persidangan kita lihat, bisa jadi kedua capres bertemu dan menyejukkan kita semua,” kata Fajar.

KPU juga sudah menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana ini. Ratusan boks kontainer alat bukti, seperti berkas-berkas, sudah disetor ke MK.

“Semuanya sudah siap,” kata Ketua KPU Arief Budiman, di Surabaya, Kamis (13/6), dikutip dari Antara.

Jika diperlukan untuk mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti, pihaknya juga sudah siap.

“Tapi, kalau bukti dokumen fisik dan jawaban tertulis yang dibuat KPU sudah dianggap memenuhi maka tidak perlu menghadirkan saksi,” tukas Arief.

(CNN Indonesia)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *